Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Paripurna DPR Tetapkan Calon Kepala BIN dan Panglima TNI
Saturday 04 Jul 2015 00:55:23

Ketua DPR RI dan calon Kepala BIN terpilih Letjen (Purn) TNI Sutiyoso dan calon Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).(Foto: andri/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jalan panjang Komisi I DPR RI untuk memberikan pertimbangan calon Kepala BIN dan persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, sesuai mekanisme berujung pada pengambilan putusan tingkat II di paripurna. Peserta sidang secara bulat menyampaikan persetujuan terhadap hasil kerja komisi pertahanan tersebut.

Setelah meminta persetujuan peserta rapat paripurna dan mengetukkan palu tanda pengesahan, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera mempersilahkan dua pejabat yang baru terpilih untuk maju ke depan.

"Perkenankan kami memperkenalkan calon Kepala BIN terpilih dalam rapat paripurna kali ini yaitu saudara Letjen (Purn) TNI Sutiyoso dan calon Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk maju ke depan," kata Fahri disambut tepuk tangan peserta sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).

Fahri didampingi Ketua DPR Setya Novanto kemudian maju ke depan mimbar pimpinan, mendampingi dua calon terpilih memperkenalkan diri kepada peserta rapat paripurna. "Sambil angkat tangan, ketua," terdengar seruan dari anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Sebelumnya Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyampaikan seluruh proses pemilihan sudah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan, melaksanakan rapat dengar pendapat umum untuk mendengar dan mendalami visi dan misi kandidat.

Ia secara khusus juga menyampaikan catatan terkait Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang berdasarkan surat presiden, telah disetujui pemberhentiannya oleh DPR. "Komisi I memberikan apresiasi atas kontribusi dan capaian yang telah diraih. Kami menilai positif atas kinerja Jenderal Moeldoko," tutur dia.

Selanjutnya Pimpinan DPR segera menyurati presiden untuk menyampaikan persetujuan yang telah berhasil ditetapkan dalam rapat paripurna dewan.(iky/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]