Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Paripurna DPR Tetapkan 2 RUU Tambahan dan 2 RUU Pengganti
Thursday 25 Jun 2015 05:34:18

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR sepakat menambahkan dua Rancangan Undang-undang (RUU) Tambahan dan dua RUU Pengganti dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/6).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sareh Wiyono dalam laporannya yang dibacakan di sidang paripurna menjelaskan dua RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Bea Materai. RUU Kebudayaan menjadi sangat penting dalam pelestarian kebudayaan bangsa.

Urgensi disusunnya kebudayaan ini tak lain adalah untuk meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa, dan meningkatkan citra bangsa. RUU Kebudayaan juga sangat penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, sinergis dan strategis terhadap degradasi kebudayaan di Indonesia.

RUU tentang Bea Materai menjadi RUU tambahan mengingat UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya. RUU ini juga terkait dengan peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri tahun 2016 untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Sementara RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan. Hal ini mengingat UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perkarantinaan. RUU ini juga sebagai upaya peningkkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global. Dan yang terpenting RUU Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pencegahan masuknya hama dan penyakit hewan, hama, dan penyakit ikan serta organism pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia dalam satu sistem yang maju dan tangguh.

Satu RUU pengganti lainnya adalah RUU tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggantikan RUU tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Urgensi dari RUU pengganti ini diantaranya untuk mengatur kewenangan penyadapan yang tidak menimbulkan pelanggaran HAM, dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]