Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2021
2020-09-30 20:50:07

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 menjadi Undang-Undang dari Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pembahasan intensif dan persetujuan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar), Sidang Paripurna DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani setelah sebelumnya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan laporan hasil pembahasan di Badan Anggaran.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh Anggota DPR RI yang menghadiri Sidang Paripurna secara fisik dan virtual, Selasa, (29/9).

Dalam paparannya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan tingkat I antara Banggar DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia atas RUU APBN 2021 ini. Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati asumsi dasar makro ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi di 2021 sebesar 5,0 persen. Sementara inflasi berada di 3,0 persen. Nilai tukar Rupiah Rp 14.600 per dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.

Kemudian untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar 45 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu per barel, dan lifting gas bumi sekitar 1.007 ribu barel setara minyak per hari. Di samping itu, untuk sasaran dan indikator pembangunan 2021 pemerintah juga menyepakati tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,7 sampai 9,1 persen.

Selanjutnya tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen. Indeks gini ratio 0,377 sampai dengan 0,379 dan indeks IPM capai 72,78 sampai 72,95. Selanjutnya untuk indikator pembangunan, terhadap nilai tukar petani disepakati sebesar 102-104 dan nilai tukar nelayan juga dipatok sama yakni 102-104.

Sementara, dalam Rapat Paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 ini, program perlindungan sosial sangat krusial dan dilakukan meluas terutama bagi kelompok miskin dan rentan. Pada 2021, Pemerintah akan mempertahankan berbagai program perlindungan sosial, di antaranya Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, serta menyempurnakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), untuk memperbaiki ketepatan manfaat bantuan untuk masyarakat.

"Pemerintah berterima kasih dan sangat menghargai dukungan DPR RI untuk dapat terus merumuskan dan menjalankan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat dan terukur agar Indonesia bisa melalui cobaan berat ini," ungkap Sri Mulyani di hadapan Rapat Paripurna.

Adapun dalam Rapat Paripurna itu disetujui belanja negara tahun 2021 sebesar 2.750,02 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen, Inflasi: 3 persen, nilai tukar rupiah: Rp 14.600 per dollar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 7,29 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP): 45 barel dollar AS, lifting minyak bumi: 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi: 1,00 juta barel setara minyak per hari.(hs/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]