Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
2018-02-13 08:27:53

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, Senin (12/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

"Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Menjawab pertanyaan Pimpinan Sidang, para Anggota Dewan pun menjawab, 'Setuju', yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sidang, sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut.

Meskipun demikian ada dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang tidak setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam revisi Undang-Undang MD3. F-PPP menilai, terdapat satu pasal yang berpotensi rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tata cara penambahan kursi pimpinan MPR.

Menurut Juru Bicara dari F-PPP, Arsul Sani ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari. Pada Pasal 247 A, khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR, menurut PPP melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009.

Arsul menegaskan, pihaknya tidak setuju penambahan pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Sebab, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi, menurut dia, DPD harus dilibatkan untuk menggunakan haknya terkait penambahan kursi pimpinan MPR.

Sedangkan Juru Bicara dari Fraksi Nasdem Hamdhani menyampaikan, ketidaksetujuaan fraksinya karena penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen. Hamdhani mengatakan, Fraksi Nasdem berpendapat revisi UU MD3 masih butuh pendalaman secara menyeluruh, dengan harapan bisa mendongkrak kinerja lembaga legislatif.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]