Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Paripurna DPR Setujui Dua Hakim Agung
2018-07-26 15:47:37

Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI.(Foto: Kresno/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dua kandidat hakim menjadi hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengisi kekosongan yang ada. Keduanya adalah Abdul Manaf untuk mengisi kamar peradilan agama dan Pri Pambudi Teguh untuk kamar peradilan perdata.

Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7) menyampaikan, kedua hakim tersebut sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 10 Juli lalu. Dan pada 11 Juli kemudian langsung digelar rapat pleno Komisi III DPR RI untuk meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap dua calon usulan Komisi Yudisial ini.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial," kata Kahar dalam laporannya. Usai pembacaan laporan Komisi III, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu akhirnya sepakat menyetujui kedua calon tersebut menjadi hakim agung.

Abdul Manaf, hakim agung terpilih ini sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Sementara Pri Pambudi Teguh sebelumnya adalah hakim tinggi pada Peradilan Tinggi Jawa Tengah.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]