Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tapera
Paripurna DPR Sahkan RUU Tapera Menjadi UU
2016-02-24 09:02:34

Tampak Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) Rapat Paripurna DPR RI ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2).(Foto: parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan).

Yoseph menyampaikan bahwa DPR telah serius untuk menyelesaikan RUU inisiatif yang pertama kali dalam periode 2014-2019. "RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015. Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai dibahas sampai rapat tingkat 1," ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah perumahan terutama bagaimana membantu warga negara yang belum memiliki rumah karena faktor penghasilan. "Inti pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah murah dan layak," papar anggota DPR yang berasal dari Dapil Jawa Barat VIII ini.

"Apakah RUU Tapera dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Agus Hermanto. "Setuju!" dijawab oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Melalui UU ini, Yoseph berharap akan memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia bahwa rumah bukan lagi sekadar impian, melainkan suatu kepastian untuk mendapatkan rumah. "UU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif serta berkelanjutan karena akan menjadi pijakan hukum negara dalam menyediakan rumah murah, layak dan terjangkau," pungkasnya.

RUU yang semula terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal, setelah dibahas DPR dan pemerintah berubah menjadi 12 Bab dan 82 pasal.(hs,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Tapera
 
• Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
 
• Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
 
• Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
 
• Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
 
• Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]