Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pilkada
Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Jadi UU
2016-06-03 06:53:48

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna Anggota DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Taufik Kurniawan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahaun 2015 Tentang Penetapan Peraaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Taufik Kurniawan di Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6), yang disambut koor "setuju" para anggota Dewan yang hadir dalam Sidang tersebut.

Sebelummnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.

Walaupun demikian, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan, terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya dua fraksi, yaitu PKS dan Gerindra, yang masih memberi catatan mengenai syarat dukungan ini," ujar politisi F-PG dapil Sumut II tersebut.

Anggota DPR Almuzammil Yusuf dari F-PKS, menyampaikan interupsi dalam Paripurna, bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada. Demikian juga dengan Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan yang menyatakan pandangan sama.

Taufik Kurniawan, selaku Pimpinan Sidang mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.

"Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen yang tak terpisahkan," tuturnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]