Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Paripurna DPR RI Setujui RUU Jabatan Hakim
2016-10-12 22:46:51

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang jabatan Hakim menjadi Undang-undang. Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPR RI hari ini, Rabu (12/10) di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Jabatan Hakim ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto yang memimpin sidang kali itu kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir.

Jawaban "setuju" dari anggota sidang disusul ketukan Palu sidang dari pimpinan DPR menandai disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang di DPR RI untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.

RUU Jabatan Hakim ini merupakan Hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI pada September tahun lalu. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya Naskah akademis (NA) dan draf RUU tentang Jabatan Hakim disampaikan kepada Badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep.

Hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep RUU Jabatan Hakim telah diterima sepenuhnya oleh Komisi III. Beberapa hal yang krusial diatur dalam pembentukan RUU tentang jabatan hakim pasca harmonisasi oleh Baleg DPR RI diantaranya adalah menambahkan hakim militer di dalam ruang lingkup jabatan hakim sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4. Mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, menjadi diatur dalam peraturan pemerintah (tercantum dalam pasal 10).

Hal krusial lainnya adalah menambahkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan uji kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (pasal 27 ayat 2 huruf b). Dalam RUU ini juga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA membentuk tim mutasi Hakim Pertama (pasal 41 ayat 3). RUU ini juuga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA melakukan pembinaan Hakim tinggi (Pasal 42 ayat 2). Serta sejumlah hal krusial lainnya yang diatur di pasal-pasal dalam RUU ini.(ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]