Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Para Penyuplai Sabu kepada Artis Riza Shahab Berhasil Ditangkap Polisi
2018-04-15 17:45:32

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap penyuplai sabu kepada artis sinetron Riza Shahab berinisial YH (27). Tersangka YH ditangkap di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dari penangkapan pelaku berinisial YH, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram yang diakui YH dapat dari tersangka MS.

"Polisi menangkap MS di depan Hotel Clasic Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka MS mengakui sabu tersebut diperoleh dari IR alias Bagol yang tinggal di Bogor," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).

Berbekal dari pengakuan tersangka MS, Argo menyebutkan pihaknya bergerak ke sebuah kamar kost di Jalan Raya Cibanteng, Cihampea Bogor, Jawa Barat pada, Sabtu (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari situ, Polisi menangkap tersangka IR alias Bagol sedang pesta sabu dengan tiga orang teman-temannya.

"Dilokasi tersebut penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan dan puluhan plastik klip, 1 buah bong dan 1 handphone," jelasnya.

Tiga teman Bagol diserahkan ke Polsek Cihampea Bogor untuk diproses hukum. Sedangkan tersangka Bagol yang berperan sebagai bandar dalam kasus tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya, termasuk juga tersangka YH dan MS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan artis Riza Shahab dan kelima temannya karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Adapun kelima temannya yang berhasil diamankan adalah RA, REF, RHS, SN dan WSS di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada, Kamis (12/4).

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu, namun pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa korek dan alat hisap sabu alias Bong bekas pakai. Pengakuan tersangka sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu dengan berat 0,5 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]