Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Musik
Para Musisi Gandeng Asirindo Akan Somasi Rumah Karaoke Tak Berlisensi
Tuesday 27 Jan 2015 02:19:03

Tampak dalam gambar para artis ibukota yang tergabung dalam Asirindo saat konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi”, di Jakarta, Senin (26/1).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diterbitkannya Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, para musisi, artis, produser dan pencipta lagu, kini bernafas lega. Apalagi sekarang sudah ada Asirindo, suatu lembaga manajemen kolektif bagi produser rekaman yang tergabung dalam Assosiasi Industri rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mengelola lisensi hak terkait.

Salah satu penyedia musik, seperti perusahaan rumah-rumah karaoke mulai sekarang diwajibkan membayar royalty sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Mereka sepakat dengan adanya UU Hak Cipta ini akan membuat mereka lebih semangat berkarya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Maraknya bisnis rumah karaoke di Indonesia membuat para musisi dan label gerah. Pasalnya, karya mereka digunakan namun mereka merasa dirugikan, karena tidak mendapat royalti dari bisnis yang cukup menjanjikan itu.

Demi perbaikan dan berkembangnya industri musik tanah air, sejumlah musisi dan label melakukan somasi pada rumah karaoke yang tidak berlisensi. Para artis seperti Cita Citata, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Rian Ekky Pradipta D'Masiv hingga Ariel Noah, mereka bergabung bersama Asirindo (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) menuntut hak mereka.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi” di NAV Family Karaoke Kuningan Village, Jakarta, Senin (16/1), yang dihadiri sejumlah artis diantaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Cita Citata, Hesty Klepek Klepek, Siti Badriah, Pia (Eks Utopia), Apoy (Wali), Ryan (d’Masiv).

Menurut Ariel, butuh proses yang panjang dan biaya besar untuk menciptakan sebuah karya musik. Untuk itu, harusnya musisi lebih dihargai dan mendapatkan haknya jika karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis.

Hal yang sama juga diungkapkan Bunga Citra Lestari, “Aku senang sekali, karena hak kita bisa diakui sekarang. Ini penantian sudah cukup lama. Apalagi sekarang banyak terjadi pembajakan. Kita para produksi dibikin bingung. Dengan adanya ini kita bisa bertahan dan hak-hak kita. Ini bentuk asperisasi music Indonesia."

Selain itu, Asirindo juga mengungkapkan akan menerapkan sistem baru untuk rumah karaoke di masa mendatang. Sistem bernama "Pay per Play" itu rencanannya akan mulai diterapkan mulai tahun 2016. "Jadi nanti ada rincian yang jelas dan transparan yang terintegrasi langsung dengan musisi dan produser rekaman. Nantinya pengunjung dikenakan tarif Rp 1.000 per lagu," jelas Yusak Irwan, Direktur Asirindo.

Melanggar Hak Cipta 10 Tahun Penjara

Sanksi pelanggaran terhadap UU No.28/2014 tentang Hak Cipta ini tidak main-main. Siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana, maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai pasal 117 ayat 3 bagi siapa yang melanggar kena pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda pidana sekitar 4 milyar,“ kata Kuasa Hukum dari Asirindo, Leo Fahmi SH.

Asirindo juga merupakan anggota IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) dan mempunyai hak untuk mengelola karya rekaman asing yang ada dalam naungan IFPI untuk wilayah Indonesia.(bhc/yun)


 
Berita Terkait Musik
 
• Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
 
• Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
 
• Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
 
• Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
 
• Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]