Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pelecehan Seksual
Para Korban Pelecehan Seks Manajer Bisnis Sebuah Media Menangis di Polda
Wednesday 22 Jan 2014 18:01:12

Ilustrasi, korban pelecahan seksual.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perempuan korban pelecehan seks itu menangis histeris di Mapolda Metro Jaya. Setelah mencurahkan kisah pilunya, mereka tak mampu berkata-kata lagi. Hanya air mata yang bisa menggambarkan kekejian tindakan F, sang manajer bisnis di sebuah media nasional.

"Pelecehan ini terjadi selama 9 bulan, Maret-Desember 2013 di ruang kerja, pada jam kerja. Ruangan ditutup rapat sama yang bersangkutan. Dia mengancam kami," terang perempuan itu terbata-bata di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/1).

Ada 5 orang perempuan yang mengadu ke polisi. Mereka memakai pakaian hitam dan kerudung menutupi wajah. Dengan keberanian, mereka didampingi LBH APIK, melaporkan pelecehan seksual itu.

"Dia melakukan itu (pelecehan seks-red) dengan ancaman," jelasnya.

Perempuan yang berusia 30-an tahun ini diancam tidak akan diperpanjang kontraknya dan tidak mendapat penilaian baik dalam kinerja.

"Pelecehannya yang dilakukan sudah keterlaluan," jelas perempuan itu.

Para korban siap dengan risiko yang dihadapi. Mereka ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Meskipun dengan harga diri yang terkoyak dan akan menuai pro dan kontra, tapi kami harus, agar dia dapat hukuman setimpal. Kami ingin edukasi pada perempuan untuk tidak takut untuk melapor," jelasnya, sebagaimana seperti dikutip detik.com.

"Kami juga ingin edukasi laki-laki bahwa perempuan bukan korban, bukan untuk dilecehkan, karena dilecehkan itu sangat sakit," tambahnya lagi dengan tangis. Korban terlihat histeris. Pengacaranya dari LBH Apik kemudian menenangkan.

Pelaku F dilaporkan dengan nomor laporan TBL/235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Ini sebenarnya hanya untuk efek jera bagi yang lain. Kasus ini harus diproses karena ini pelecehan seksual. Kami tidak terima kalau dia hanya diberi sanksi seperti itu (dimutasi-red) dan kalau dibiarkan terus-menerus akan mengganggu kenyamanan publik," terang pengacara para korban, Uli.(mei/ndr/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]