Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Para Hakim Daerah Resah, Daming dan ADA Terancam Dipecat
Tuesday 12 Feb 2013 16:16:01

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Daming dan hakim ADA yang diduga melakukan pelanggaran kode etik membuat para hakim daerah merasa resah. Sebab, MKH dinilai dapat membayangi profesi hakim dalam menangani perkara.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai jika benar akan terjadi pemecatan, hal itu terlampau berat.

"Menurut IKAHI kan terlalu berat, Janganlah memberikan sangsi terlalu berat terhadap kesalahan, bisa kena laknat Allah. Jadi jika memberikan hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Selasa (12/2).

"Ada ratusan pesan dan status di facebook hakim-hakim dari pelosok daerah sampai ibukota. Memang banyak hakim di daerah yang resah karena hal ini," terang Ridwan dan menjelaskan bahwa, para hakim cukup kecewa dengan keputusan Komisi Yudisial yang meminta MKH Daming digelar. Mereka juga menilai hal itu bertentangan dengan semangat pembenahan yang sedang diusung MA.

"Melalui jejaring sosial, para hakim Indonesia mengungkapkan pernyataan yang amat sensitif dan terkesan sengaja merendahkan dan secara psikologis melemahkan kinerja semangat pembaruan," ujar Ridwan.

"Kalau kemudian MKH memecat hakim yang bersangkutan, tetapi dalam perkara pidananya tidak terbukti telah terjadi semua yang dituduhkan, lantas bagimana?” tanya Ridwan dan berharap KY tidak sembarangan dalam memutuskan meminta MKH bagi hakim yang diduga melanggar kode etik. "Nanti MKH tidak lagi elegan, apalagi bila tidak terbukti," imbuhnya.

Selain itu Ridwan mengatakan, seharusnya KY tidak sembarangan menyeret hakim ke MKH. Meskipun, menurut dia, MKH merupakan sarana pembelaan diri hakim, tapi tidak boleh digelar asal-asalan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]