Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Banjir
Para Elang 24 Bersinergi Antar Komponen Masyarakat Peduli Banjir Bandang Lebakgedong Banten
2020-01-13 05:38:37

Tampak saat penyerahan bantuan ke 4 Lokasi Posko Bencana di Lebakgedong, Sabtu (11/1).(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komunitas Para Elang 24 bersinergi bersama Kemenkeu Peduli menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang di 4 lokasi Posko Bencana di Kecamatan Lebakgedong, Banten, pada, Sabtu (11/1).

Menurut Sukma Hadi sebagai Ketua ParaElang24, komunitas motor yang berbasis di Perumahan Pamulang Estate, Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu Pengurus ZIS di Kemenkeu mengaku terlibat langsung dalam penyerahan bantuan itu mengatakan, aksi peduli untuk korban bencana banjir bandang Lebak yang dilakukannya juga merupakan hasil sinergi dengan beberapa komponen masyarakat.

"Giat yang kami lakukan merupakan sinergi dari beberapa masjid dan lembaga pengelola ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) di lingkungan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebagaimana logo yang terpampang di spanduk bagian atas," kata Sukma saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/1).

Ia juga mengungkapkan, pemberian bantuan berupa sejumlah kebutuhan bahan pokok dan donasi kepada warga yang terdampak banjir bandang, selain untuk meringankan beban para korban bencana juga mengasah kepekaan sosial terhadap sesama.

"Sebagai sesama manusia sudah selayaknya kita bersimpati bahkan berempati dan ikut tergerak berupaya meringankan beban para korban bencana, meski bantuan yang kita berikan tidak seberapa banyak," bebernya.

"Selain ingin membantu meringankan korban bencana, kami, juga saya secara pribadi ingin mengasah kepekaan sosial, mengikis ego pribadi ditengah kehidupan yang serba hedon dan nafsi-nafsi," tambah Sukma.

Dketahui, bencana banjir bandang pada Rabu (1/1) lalu terjadi lantaran aliran Sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap, banjir terjadi di Enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja, dan Cimarga. Sebanyak 17.200 jiwa atau 4.368 kepala keluarga (KK) warga Kabupaten Lebak, Banten, mengungsi akibat banjir bandang dan tanah longsor.(bh/as)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]