Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Banjir
Para Elang 24 Bersinergi Antar Komponen Masyarakat Peduli Banjir Bandang Lebakgedong Banten
2020-01-13 05:38:37

Tampak saat penyerahan bantuan ke 4 Lokasi Posko Bencana di Lebakgedong, Sabtu (11/1).(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komunitas Para Elang 24 bersinergi bersama Kemenkeu Peduli menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang di 4 lokasi Posko Bencana di Kecamatan Lebakgedong, Banten, pada, Sabtu (11/1).

Menurut Sukma Hadi sebagai Ketua ParaElang24, komunitas motor yang berbasis di Perumahan Pamulang Estate, Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu Pengurus ZIS di Kemenkeu mengaku terlibat langsung dalam penyerahan bantuan itu mengatakan, aksi peduli untuk korban bencana banjir bandang Lebak yang dilakukannya juga merupakan hasil sinergi dengan beberapa komponen masyarakat.

"Giat yang kami lakukan merupakan sinergi dari beberapa masjid dan lembaga pengelola ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) di lingkungan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sebagaimana logo yang terpampang di spanduk bagian atas," kata Sukma saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/1).

Ia juga mengungkapkan, pemberian bantuan berupa sejumlah kebutuhan bahan pokok dan donasi kepada warga yang terdampak banjir bandang, selain untuk meringankan beban para korban bencana juga mengasah kepekaan sosial terhadap sesama.

"Sebagai sesama manusia sudah selayaknya kita bersimpati bahkan berempati dan ikut tergerak berupaya meringankan beban para korban bencana, meski bantuan yang kita berikan tidak seberapa banyak," bebernya.

"Selain ingin membantu meringankan korban bencana, kami, juga saya secara pribadi ingin mengasah kepekaan sosial, mengikis ego pribadi ditengah kehidupan yang serba hedon dan nafsi-nafsi," tambah Sukma.

Dketahui, bencana banjir bandang pada Rabu (1/1) lalu terjadi lantaran aliran Sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap, banjir terjadi di Enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja, dan Cimarga. Sebanyak 17.200 jiwa atau 4.368 kepala keluarga (KK) warga Kabupaten Lebak, Banten, mengungsi akibat banjir bandang dan tanah longsor.(bh/as)


 
Berita Terkait Banjir
 
• Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
• Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
• Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
• Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
• Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]