Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Kemenkumham
Para Artis Top Dilantik Menjadi Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait
Wednesday 21 Jan 2015 17:30:38

Menkumham Yasonna Laoly memimpin pembacaan sumpah jabatan 10 komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Dirjen Hak Kekayaan Intelektual melalui Kementerian Hukum dan HAM melantik 10 orang komisioner LMKN. an lima komisioner LMKN Hak Terkait.(Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/BD)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H. Laoly melantik para Artis, musisi dan pencipta lagu untuk menjadi Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait. Masa jabatan Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait selama tiga tahun dan dapat dipilh kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Duduk sebagai anggota komisioner LMKN Pencipta adalah, H. Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Kla Project), Dr. Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie. Anggota komisioner LKMN Hak Terkait yaitu, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

“Selamat datang di era baru perlindungan hak cipta. Jadilah yang terbaik untuk mewujudkan karya-karya kreatif kelas dunia,” kata Menkumham dalam sambutan pelantikan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait di aula Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Selasa (20/1).

Tugas komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait salah satunya ialah penetapan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti, penetapan tata cara pendistribusian royalti, dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. “Dengan hadirnya LMKN di bidang musik diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” ujar Yasonna.

Dengan dilantiknya LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya di dalam menentukan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti. Dirjen HKI, Ahmad M. Ramli, menyatakan bahwa, manfaat lain dari pembentukan dua lembaga ini dapat menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntable dan transparan.

Hadir dalam pelantikan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait antara lain para pejabat eselon I di lingkungan Kemenkumham, perwakilan Bareskrim POLRI, perwakilan Kejaksaan Agung, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo), eselon II Kemenkumham, artis, musisi, perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik.(Yatno, Kom/kemenkumham/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]