Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Panwaslukada Berencana Panggil Raja Dangdut Terkait SARA


Rhoma Irama (Foto: wikimedia.org)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI berencana memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama untuk dimintai klarifikasinya, terkait ceramah sholat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjungduren, Jakarta Barat hari Minggu (29/7), lalu.

Ketua Panwaslukada DKI Ramdansyah, menjelaskan berdasarkan bukti yang dimiliki, Rhoma Irama dalam ceramah tarawihnya di Masjid Al Isra, menyatakan, penggunaan isu SARA dalam berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu dalam ceramahnya, ia juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon.

"Videonya menggambarkan pasangan calon lain lebih buruk, sementara yang didukung lebih baik," kata Ramdhansyah.

Oleh karenanya, terang Ramdansyah, raja dangdut tersebut akan dimintai keterangan pada hari Jumat (10/8/2012). Sementara cagub incumbent Fauzi Bowo yang turut hadir dalam acara tersebut, tidak dipanggil.

"Soal video itu, kita lebih kepada Rhoma Irama karena Foke nggak bilang soal Jokowi-Ahok. Rhoma akan kita panggil sebagai terlapor," ujar Ramdhan.

Selain sang Raja Dangdut, Panwaslukada DKI juga akan mendengar penjelasan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie. Mengingat dalam ceramahnya itu, Rhoma Irama, menyebutkan nama Jimly Asshiddiqie sebagai dasar pembenaran penggunaan isu SARA.

Ramdhansyah menjelaskan, bahwa tidak semua kampanye SARA dilarang. Yang dilarang adalah, penggunaan SARA untuk menjelek-jelekan pihak lain. "Tapi nggak boleh kemudian mengajak orang untuk memilih dan menjelekkan orang," pungkasnya.

Ceramah Rhoma Irama menjadi polemik karena mendukung penggunaan isu SARA dalam kampanye. Menurut Rhoma, hal tersebut legal karena sesuai dengan kebebasan demokrasi di Indonesia.

"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma.(pwl/bhc/sya)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]