Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Panwaslu
Panwaslu Temukan Banyak Dukungan Fiktif Bagi Calon Independen
Tuesday 21 Feb 2012 15:11:06

Faisal Basri, calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta dari jalur nonpartai atau independen, saat menyerahkan persyaratan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses verifikasi terhadap berkas dukungan bagi bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta dari jalur Nonparpol atau Independen, masih terus berlangsung hingga 27 Februari mendatang. Dari proses yang masih berjalan itu, ditemukan banyak dukungan fiktif dalam berkas dukungan dua bakal calon dari pasangan Independen tersebut.

Atas temuan-temuan itu, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta segera melakukan rapat koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (gakumdu) untuk menentukan sikap. Langkah itu akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyikapi temuan-temuan di lapangan selama proses verifikasi berlangsung.

"Selain banyak berkas dukungan fiktif, kami juga menemukan anggota Panwaslu yang dicatut namanya. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, selain namanya dicatut oleh salah satu pasangan bakal calon, mereka juga mencatut nama-nama anggota Panwaslu di tingkat wilayah. "Dari verifikasi ini banyak kami temukan nama yang dicatut dari internal Panwaslu. Pasti di eksternal juga lebih banyak lagi nama-nama yang dimasukan," imbuhnya.

Dari koordinasi yang dilakukan dengan tim penegakan hukum terpadu, ungkap Ramdansyah, nantinya akan dibuat naskah kesepakatan menyikapi pelanggaran dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2012 ini. Namun demikian, tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada pasangan bakal calon yang melakukan pelanggaran ini. "Tidak ada sanksi, hanya saja jumlah dukungannya pasti berkurang," paparnya.

Pemanggilan kepada warga yang mendukung masih terus berjalan. Namun warga yang datang untuk menyatakan dukungan hanya sedikit. Ia mencontohkan, misalnya terdapat 1.500 dukungan di satu kelurahan, hanya 15 orang saja yang hadir saat verifikasi faktual.

Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam pemeriksaan verifikasi faktual ini, ditambahkan Ramdansyah, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi. "Jika melihat kejanggalan masyarakat bisa melaporkannya. Masyarakat juga harus mengisi form yang menyatakan tidak memberi dukungan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima berkas dari sejumlah pasangan Cagub-Cawagub dari jalur Independen. Tapi dari sekian pasangan setelah dilakukan pemeriksaan berkas, pasangan Hendardji Soepandji-Achmad Riza Patria dan Faisal Basri-Biem Benyamin yang dinaggap lolos. Kedua pasangan ini masih menjalani tahap verifikasi berkas dukungan tersebut.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Panwaslu
 
• Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
 
• Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
 
• Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
 
• Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
 
• November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]