Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Panwaslu DKI Jakarta: Penyebar Isu SARA Terancam Penjara


Ilustrasi (BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mewanti-wanti kepada tim sukses dua pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang maju ke putaran kedua untuk tidak menyebarkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Terlebih, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA terancam kurungan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, keduan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua berikut tim sukses maupun simpatisan dilarang keras melakukan fitnah, menghasut dan menghina seseorang terkait isu SARA saat berkampanye. "Hal itu diatur dalam undang-undang. Jadi, tidak bisa berkampanye dengan cara seperti itu," ujar Ramdansyah, Kamis (26/7).

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf (b) diatur, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik.

Kemudian pada pasal 116 ayat 2 disebutkan, bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 huruf (b) maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

"Sesuai dengan undang-undang tersebut seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA diancam dengan kurungan penjara dan denda uang. Untuk itu, baik pasangan calon maupun simpatisannya kita imbau agar tidak menyebarkan isu SARA," katanya.

Pihaknya, ditambahkan Ramdansyah, juga akan terus memantau pergerakan kedua pasangan calon yang masuk ke putaran kedua. Terlebih, tahapan putaran kedua ini bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Sehingga diindikasikan akan terjadi kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah.(bjc/bhc/sya)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]