Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Pantau Kasus Susno, Presiden Minta Kejagung dan Kapolri Tegakkan Hukum dan Keadilan
Monday 29 Apr 2013 09:39:02

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus mengikuti dan memantau berita penegakan hukum di Indonesia, termasuk kasus kegagalan jaksa mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Purn. Susno Duadji, Rabu (24/4) lalu, meskipun dalam beberapa hari terakhir melaksanakan tugas ke luar negeri.

Menurut Presiden SBY, ia telah mendengar laporan dari Kejaksaan Agung dan Kapolri mengenai keadaan terakhir belakangan ini, khususnya terkait kegagalan tim jaksa mengeksekusi Susno Duadji yang telah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat.

“Khusus mengenai kasus yang sekarang sedang ramai, khususnya untuk kasus Susno Duadji, saya minta kepada Jakgung dan Kapolri untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Presiden SBY dalam konperensi pers di VIP Room Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4) siang, beberapa saat setibanya ia dari lawatan ke Singapura, Myanmar dan Brunai Darussalam.

SBY mengatakan saat ini rakyat Indonesia menginginkan tegaknya hukum dan keadilan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan berfungsi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Selebihnya Kapolri laksanakan tugasnya dengan baik," tegas Presiden SBY dalam konperensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo itu.

Kegagalan Eksekusi

Sebagaimana diketahui pada Rabu (24/6) lalu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di kawasan Dago Pakar, Bandung. Dengan alasan meminta perlindungan, Susno Duadji dikawal sejumlah petugas ke Markas Polda Jabar.

Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.

Kapolri Jendral Timur Pradopo dalam konperensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis (25/4) mengakui telah memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim itu.

“Perlindungan yang diberikan Polri pada Susno ini terkait keterlibatan elemen masyarakat lain yang kemarin ada di rumah Susno ketika tim jaksa gabungan hendak membawanya paksa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,” kata Timur Pradopo.

Sementara Jaksa Agung Basrief Arief mengemukakan eksekusi terhadap Susno dijadwal ulang karena malam kemarin aparat kejaksaan juga kelelahan. “Hari ini insya Allah kami sepakati semua mekanisme dan strateginya ke depan seperti apa,” ujar Basrief dalam konferensi pers itu.(kun/ps/wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]