Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Pantau Kasus Susno, Presiden Minta Kejagung dan Kapolri Tegakkan Hukum dan Keadilan
Monday 29 Apr 2013 09:39:02

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus mengikuti dan memantau berita penegakan hukum di Indonesia, termasuk kasus kegagalan jaksa mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Purn. Susno Duadji, Rabu (24/4) lalu, meskipun dalam beberapa hari terakhir melaksanakan tugas ke luar negeri.

Menurut Presiden SBY, ia telah mendengar laporan dari Kejaksaan Agung dan Kapolri mengenai keadaan terakhir belakangan ini, khususnya terkait kegagalan tim jaksa mengeksekusi Susno Duadji yang telah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat.

“Khusus mengenai kasus yang sekarang sedang ramai, khususnya untuk kasus Susno Duadji, saya minta kepada Jakgung dan Kapolri untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Presiden SBY dalam konperensi pers di VIP Room Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4) siang, beberapa saat setibanya ia dari lawatan ke Singapura, Myanmar dan Brunai Darussalam.

SBY mengatakan saat ini rakyat Indonesia menginginkan tegaknya hukum dan keadilan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan berfungsi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Selebihnya Kapolri laksanakan tugasnya dengan baik," tegas Presiden SBY dalam konperensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo itu.

Kegagalan Eksekusi

Sebagaimana diketahui pada Rabu (24/6) lalu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di kawasan Dago Pakar, Bandung. Dengan alasan meminta perlindungan, Susno Duadji dikawal sejumlah petugas ke Markas Polda Jabar.

Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.

Kapolri Jendral Timur Pradopo dalam konperensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis (25/4) mengakui telah memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim itu.

“Perlindungan yang diberikan Polri pada Susno ini terkait keterlibatan elemen masyarakat lain yang kemarin ada di rumah Susno ketika tim jaksa gabungan hendak membawanya paksa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,” kata Timur Pradopo.

Sementara Jaksa Agung Basrief Arief mengemukakan eksekusi terhadap Susno dijadwal ulang karena malam kemarin aparat kejaksaan juga kelelahan. “Hari ini insya Allah kami sepakati semua mekanisme dan strateginya ke depan seperti apa,” ujar Basrief dalam konferensi pers itu.(kun/ps/wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]