Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Energi Alternatif
Pansus RUU Panas Bumi DPR Himpun Masukan ke Pemda NTB
Monday 03 Mar 2014 16:26:40

Ilustrasi. Lokasi Energi Panas Bumi.(Foto: Istimewa)
NTB, Berita HUKUM - Pansus RUU tentang Panas Bumi segera memperdalam dan membahas lebih detail beberapa permasalahan krusial mengenai pengaturan yang mendasari perubahan UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Permasalahan yang mendasari perubahan UU tersebut antara lain pengaturan mengenai ketentuan peralihan yang lebih tegas untuk jangka waktu dan masa berlaku Wilayah Kerja Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UU No.27 Tahun 2003 yang pengelolaannya dalam bentuk kontrak operasi bersama, kuasa pengusahaan, dan izin pengusahaan panas bumi.

“Dalam UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum secara komprehensif mengatur pengusahaan panas bumi di Indonesia, sehingga diperlukan suatu penyempurnaan guna memecahkan permasalahan pengusahaan panas bumi,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Panas Bumi Satya Widya Yudha (F-PG) saat pertemuan dengan Gubernur NTB, DPRD NTB, Bupati Dompu, Dinas ESDM NTB, Dinas Kehutanan NTB, dan PT. Pacific Geo Energy, Kamis pekan lalu.

Politisi dari Partai Golkar ini menyadari, bahwa draft RUU yang ada belumlah sempurna. RUU ini telah diupayakan untuk disusun sebaik-baiknya dengan memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Masukan, saran, dan, usulan ini nantinya akan digunakan oleh anggota Pansus RUU Panas Bumi dan pemerintah untuk penyempurnaan atas RUU dimaksud,” kata Satya

Dia mengharapkan pemikiran, saran maupun usulan untuk melengkapi dan menyempurnakan RUU ini, sehingga apabila telah disahkan sebagai UU dapat menjadi perangkat peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dalam kegiatan panas bumi di Indonesia.

Sementara Gubernur Provinsi NTB yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lalu Gita Ariadi mengatakan, Pemda NTB berupaya bagaimana memajukan pembangunan, mensejahterakan masyarakat melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Oleh karenanya RUU Panas Bumi yang diformulasi sedemikian rupa suasana kebathinannya sudah mewakili aspirasi NTB.

Dengan adanya RUU Panas Bumi ini dia berharap, potensi-potensi yang ada di NTB bisa dikembangkan dan dioptimalkan lebih lanjut, dan bisa memberikan kemanfaatan kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTB.

Dalam pertemuan ini Satya juga didampingi anggota Pansus RUU Panas Bumi, antara lain I Wayan Gunastra, Irvansyah, Tommy Adrian Firman, dan Muhammad Syarifrudin.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]