Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Energi Alternatif
Pansus Panas Bumi Serap Masukan Chevron Geothermal Garut
Saturday 30 Nov 2013 08:08:23

Kunjungan kerja spesifik pansus ke Chevron Geothermal di Garut.(Foto: sugeng/parle/hr)
GARUT, Berita HUKUM - Ketua Pansus Panas Bumi Nazarudin Kiemas mengatakan, kunjungan kerja spesifik pansus ke Chevron Geothermal di Garut, dalam rangka mencari masukan terkait RUU Panas Bumi. Pasalnya, Chevron sudah mulai mengeksplorasi panas bumi sejak tahun 1980an jadi diharapkan mereka dapat memberikan masukan terhadap RUU itu.

"Pansus Ingin mengetahui aspek apa saja yang mereka hadapi dalam mengembangkan panas bumi,"ujarnya saat diwawancarai oleh Parlementaria, di Garut, Rabu, (27/11).

Kendala dilapangan, lanjutnya, ternyata memang ada empat sumur di Chevron karena adanya UU Kehutananan jadi terhenti operasinya. "Terdapat empat sumur disana, karena eksplorasinya masuk didalam hutan konservasi, padahal ini terdapat potensi lebih dari 34 MW tidak jalan,"ujarnya.

UU yang baru ini, lanjutnya, akan menggantikan UU no. 27 tahun 2003 artinya semua hambatan akan kita kurangi. "Yang sangat krusial ada terminologi panas bumi termasuk rezim pertambangan ini bukan menambang mineral karena panas itu tidak tampak dan terlihat,"terangnya.

Kedepan, nantinya daerah akan diberikan peluang untuk mengembangkan panas bumi. saat ini eksplorasi Geothermal hampir 99 persen berada di hutan lindung, konservas maupun hutan nasional.

"Sekarang ini tinggal keinginan politik pemerintah padahal banyak potensinya di Indonesia seperti angin, tenaga air maupun surya. "sekarang masih jauh bahkan panas bumi saja baru 1.5 persen yang baru digalakkan,"tandasnya.

DPR, tambahnya, mengharapkan panas bumi dapat mengurangi subsidi BBM kedepannya. "kita akui tahun 2019 nanti akan terjadi krisis listrik artinya pemerintah harus mempersiapkan kemungkinan krisis ini,"tambahnya.(si/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]