Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jiwasraya
Pansus Jiwasraya Amanat Konstituen, Bukan Politis
2020-01-14 07:38:12

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).(Foto: Kresno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad akan menyikapi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya, yang diusulkan mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, Pansus Jiwasraya yang dibentuk untuk menyelidiki potensi kerugian negara merupakan aspirasi masyarakat luas.

"Kalau saya pribadi sebagai Pimpinan DPR Koodinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, saya pikir kita pantas kemudian membentuk suatu Pansus untuk menelusuri itu uangnya lari kemana saja, dan kemudian apakah ada yang bisa diselamatkan, lalu kemudian solusinya bagaimana, karena kan ini uang masyarakat banyak," kata Dasco usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

Meski demikian, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut memahfumi adanya keinginan pihak-pihak lain yang meminta agar Pansus Jiwasraya tidak sarat akan kepentingan politik. "Bukan bicara ini, janganlah dibawa ke ranah politik, tapi kewajiban kami yang diamanatkan oleh konstituen kami, rakyat Indonesia yang kami wakili, untuk kemudian mencari solusi apa yang terjadi di Jiwasraya," lanjutnya.

Tidak hanya Jiwasraya, baru-baru ini, isu permasalahan keuangan juga menimpa perusahaan asuransi pelat merah, yakni PT. Asabri. Mengenai hal ini, Dasco menyatakan belum perlunya campur tangan DPR RI dalam kasus tersebut, sehingga belum memerlukan adanya Pansus. Menurutnya, Kementerian Pertahanan juga telah melakukan beberapa hal untuk menyelesaikan kasus kerugian tersebut.

"Ya, saya pikir satu-satu dulu, saya pikir ini baru Jiwasraya nanti kita tuntaskan, kemudian Asabri nanti kita lihat bagaimana kasusnya. Sejak awal, Kementerian Pertahanan yang membawahi Asabri, juga sudah melakukan pembenahan dan saya dengar akan ada pergantian direksi untuk memudahkan melakukan investigasi yang dianggap perlu," tutup legislator dapil Banten III itu.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]