Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Angket KPK
Pansus Angket Tekankan KPK Taat Sistem Nasional Apartur Negara
2017-08-28 08:54:20

Ilustrasi. Gedung baru KPK.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi kritik yang dilontarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang kinerja Pansus selama ini, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi santai suara LSM ini. Selama ini Pansus Angket KPK sudah bekerja sesuai dengan undang-undang.

Pansus akan tetap fokus pada tujuan evaluasi kinerja KPK. Agun menekankan agar KPK taat pada sistem nasional aparatur negara. Ia juga menyampaikan, melalui data dan fakta yang telah dimiliki Pansus, diharapkan ke depan tercipta suatu lembaga antirasuah yang benar dalam sistem hukum nasional yang berpucuk pada peraturaan UUD 1945. Selain itu, pemberantasan korupsi harus mengacu pada hak asasi manusia.

"Taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya. SDM juga harus patuh dan taat dengan sistem nasional apartur negara yang didukung anggaran dan teraudit, serta terukur kinerjanya," papar Agun dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (28/8).

Dia juga menjelaskan, Pansus akan terus bekerja sesuai jadwal dan tetap fokus dengan penyelidikan pada kinerja KPK, yang meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, SDM, dan anggaran dalam tubuh lembaga antirasuah ini. Agun juga mempertanyakan, kewenangan yang sudah diberikan kepada KPK, apakah sudah sepadan dengan hasil yang didapat dan apakah sudah efektif atau belum.

"15 tahun sudah KPK bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi, mana dan berapa uang negara yang diselamatkan, ke mana barang-barang rampasan dan sitaan, mana index prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain, yang kurang dari 10 tahun sudah selesai. Sementara kewenangan mereka jauh lebih terbatas hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan," tanya Agun.

Hal lain yang juga akan menjadi sorotan Pansus adalah penetapan status justice collaborator (JC) terhadap tersangka dan narapidana yang kasusnya ditangani oleh KPK. Agun berharap, saat diundang Pansus, Pimpinan KPK dapat hadir untuk menjawab semua pertanyaan anggota Pansus, sehingga publik dapat mengetahui fakta sebenarnya atas temuan Pansus.

Pansus KPK memastikan akan tetap fokus dan tak akan terpengaruh dengan kritik yang dilontarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang kinerja Pansus selama ini. Pada konferensi persnya Ahad (27/8) lalu, ICW menyebutkan setidaknya enam kejanggalan ditemukan dari hasil kerja Pansus Hak Angket KPK.

Beberapa di antaranya pilihan orang yang dimintai informasi. Menurut ICW pilihan orang-orang itu subjektif hanya untuk mencari-cari kesalahan KPK. Pengkategorian ahli yang diundang juga dinilai menguntungkan Pansus. ICW menduga Pansus sengaja menebar ancaman dengan setidaknya 10 hoaks (berita palsu), salah satunya tudingan KPK punya rumah sekap. Padahal, itu adalah safe house.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]