Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pekerja Asing
Pansus Angket TKA Akan Segera Dibentuk
2018-05-01 13:52:01

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) di dampingi Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (kanan) konferensi pers bersama Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Ruang Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).(Foto: Andri/and)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini sebagai respon DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengingat banyaknya TKA yang menyerbu berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan di satu sisi, masyarakat juga masih kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

Pansus Angket TKA ini dapat dibentuk setelah memenuhi minimal tanda tangan 25 anggota DPR dan didukung dua fraksi. Fadli memaparkan saat ini sudah ada lima orang yang tanda tangan. "Saat ini sudah ada lima orang yang tanda tangan, sebentar lagi Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini akan ikut tanda tangan," ujar Fadli saat konferensi pers bersama Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Ruang Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).

Kepada Wartawan, Fadli yakin akan ada fraksi-fraksi lain yang menyusul melakukan tanda tangan terhadap usul dibentuknya pansus angket TKA ini. Jika sudah memenuhi syarat dukungan, Politisi Gerindra ini akan segera mendorong untuk dilakukan pembahasan di tingkat paripurna.

Pemerintah, lanjut Fadli diharapkan juga mampu mendengar aspirasi masyarakat terkait keresahan maraknya TKA. "Pemerintah harus memperhatikan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh. Khususnya keresahan terkait maraknya TKA yang datang ke Indonesia," tuturnya.

Fadli juga menyesalkan kurangnya langkah pendataan TKA di Indonesia oleh pemerintah agar jelas mana yang ilegal dan legal. Sehingga tidak terulang lagi kasus ditemukannya TKA menjadi petani cabai. Pemerintah juga diminta untuk lebih mengutamakan pekerja lokal dan tidak memberikan perhatian khusus kepada TKA.

"Pemerintah harus memperhatikan para pekerja di dalam negeri dan jangan memberikan perlakuan khusus kepada TKA. Sehingga langkah pengetatan serta pendataan harus segera dilakukan," pungkas Fadli.(hs/scDPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]