Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
2017-11-17 07:54:18

Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bersama Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya memberikan keterangan pers.di Media Center DPR RI.(Foto: Runi/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018. Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya dan diharapkan lembaga anti rasuah tersebut akan bersikap kooperatif.

"Kami tidak membatasi limit waktu, tetapi diharapkan KPK bisa hadir pada masa persidangan ke II ini yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017," ucap Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya dalam jumpa pers, Kamis (16/11).

Ketika ditanya wartawan apakah Pansus Angket akan menggunakan haknya melakukan pemanggilan paksa, atau hanya menunggu sikap KPK yang terkait dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Agun menegaskan pemanggilan KPK tidak perlu dikait-kaitkan dengan kejadian yang sedang berkembang sekarang ini.

"Ada kejadian atau tidak, Pansus tetap akan bekerja. Kok ada kesan sepertinya akan cepat-cepat, karena masa sidang ini sangat singkat. Sederhana saja, normatif saja," tandasnya.

Ia menegaskan lagi bahwa KPK akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan Pansus. Apalagi panggilan tersebut baru yang kedua kalinya.

"Pansus akan menjalankan segala kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Ini panggilan yang kedua, kami tidak mau berandai-andai untuk kegiatan yang belum pasti. Meski demikian tetap harus ada limit waktu dan diharapkan pada masa sidang ke II ini sudah bisa selesai," ujar Agun.

Saat ditanyakan kapan surat panggilan kedua tersebut akan dikirim, Agun menjelaskan bahwa pada hari ini baru melakukan rapat pertama. Oleh karena itu masalah teknis administratifnya akan diserahkan kepada Sekretariat Pansus.

Sebelumnya, Agun mengatakan bahwa tujuan pemanggilan itu adalah untuk mengkonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh Pansus, termasuk kesaksian orang-orang yang telah dipanggil, Seperti masalah SDM KPK, barang sitaan, dan proses lelang.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]