Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Capim KPK
Pansel Loloskan 10 Nama Capim KPK
Thursday 04 Aug 2011 18:12:41

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akhirnya mengumumkan nama kandidat yang lolos ke tahap selanjutnya. Dari 17 nama, hanya 10 orang yang dinyatakan lolos.

Mereka yang lolos dari tahap III ini adalah Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhi, Yunus Husein dan Zulkarnain

Dari 10 calon yang telah lolos ini akan mengikuti tahap wawancara. Mereka akan menjalani proses itu pada Senin (15/8) pekan depan. Dari sini akan tersaring menjadi delapan orang untuk diserahkan kepada DPR. Tapi sebelum proses wawancara itu, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) akan menelusuri rekam jejak para calon yang lolos tersebut. Hasilnya akan diserahkan kepada Pansel pada Sabtu (13/8).

"Pada 13-14 Agustus nanti, kami akan rapat. Setelah proses wawancara, kami akan pilih delapan orang yang lolos untuk diserahkan kepada Presiden pada Kamis (18/8). Setelah itu, pada Jumat (19/8) akan diserahkan ke DPR," kata Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar didampingi anggota pansel lainnya di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (4/8).

Patrialis enggan menjelaskan alasan gugurnya sejumlah calon dalam seleksi, termasuk dugaan gagalnya Sutan Bagindo Fachmi yang saat ini menjabat Kajati Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga akibat nyanyian Muhammad Nazaruddin.

"Kami tidak mau mengatakan orang tidak lulus, karena apa. Pokoknya hasil penilaian Pansel atas sejumlah calon sudah obyektif. Pansel sudah bekerja sesuai dengan aturan. Itulah hasil akhir pansel yang paling maksimal. Yang begitu demokratis," tuturnya.

Sebelumnya nama Sutan Bagindo Fachmi sempat ramai disebut karena munculnya tudingan Nazaruddin. Mantan bendahara umum PD ini menuding Fachmi pernah menyumbang Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 1 miliar untuk pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada 2010 lalu, yang mengantarkan Anas menjadi pucuk pimpinan partai ini.

Fachmi sendiri sudah membantah tudingan Nazaruddin. Bahkan, Fachmi membuka kedok siapa Nazaruddin. Dalam kasus yang ditanganinya di Sumbar, sang buron itu mencoba untuk mengintervensi untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Dharmasraya yang pembangunannya dilaksanakan PT Anak Negeri, milik Nazaruddin.(spr)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]