Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kompolnas
Pansel Kompolnas Umumkan 50 Peserta Lolos Test Tertulis
2016-03-17 19:23:34

Pansel Kompolnas saat memberikan keterangan pers terkait 50 Peserta Lolos Test Tertulis Calon Kompolnas.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan 50 orang lolos seleksi test tertulis calon anggota Kompolnas periode 2016-2020.

Ketua Pansel Komjen (Pur) Imam Sudjarwo mengatakan dari total 50 orang yang lulus dan lolos, 14 orang dari purnawirawan Polri dan 36 orang tokoh masyarakat. Dilihat dari jenis kelamin dari 50 orang tersebut, 48 pria dan 2 wanita.

"Hasil ujian tertulis bagi calon Kompolnas pada 10 Maret lalu, diikuti oleh 80 peserta calon yang hadir. Dari hasil pemeriksaan ujian tertulis, dinyatakan lulus dan lolos 50 orang," kata Komjen (Pur) Imam Sudjarwo, Kamis (15/3).

Tahap berikutnya akan dilakukan asessment test pada 20-24 Maret 2016 di Gedung TNCC Mabes Polri. Saat penjaringan dengan assement menggunakan metodelogi fit and proper test, metode ini terkait tentang job analisa Kompolnas. Dari assessment akan dijaring menjadi 24 orang perseta.

Selanjutnya Imam menjelaskan terkait integritas calon anggota Kompolnas, Pansel membuka kesempatan pada masyarakat hingga 11 April untuk memberikan info/track record para peserta seleksi. "Informasi tersebut dapat dilakukan melalui situs pansel.kompolnas.go.id atau kompolnas.go.id," ujarnya.

50 peserta yang lulus dan lolos pada hari ini, terdapat 10 purnawirawan polisi serta tiga wartawan senior dari unsur tokoh masyarakat. 10 purnawirawan tersebut Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Brigjen Pol (Purn) Dzainal Syarief, Irjen Pol (Purn) Herry Haryanto, Brigjen Pol. (Purn) I Gusti Ketut Budhiarta, Brigjen Pol. (Purn) M. Nasser Amir, Brigjen Pol. (Purn) Pranowo Dahlan, Kombes Pol (Purn) Ramser E. Silalahi, Irjen Pol. (Purn) Sadar Sebayang, Brigjen Pol. (Purn) Syafriadi Cut Ali, dan Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende. Dan tiga wartawan: Gardi Gazarin (Ketua Forum Wartawan Polri), Nuruddin Lazuardi, dan Edi Saputra Hasibuan.(bh/as)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]