Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Panja RUU Kebudayaan Studi Banding ke Tiga Negara
Sunday 17 Mar 2013 13:28:55

Anggota Panja Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rombongan Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI, Minggu (17/3), bertolak ke Yunani, India, dan Turki untuk kunjungan kerja dalam rangka pendalaman Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan.

Anggota Panja Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan tidak semua anggota Panja Komisi X DPR RI yang berangkat ke tiga negara itu. Reni yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan dirinya termasuk yang ditugasi Komisi X DPR RI untuk kunjungan kerja tersebut. "Saya ditugaskan oleh komisi," ujarnya.

Baginya, kedua RUU itu sangat penting karena menyangkut harkat dan martabat bangsa. "Saya ke luar negeri untuk memperdalam RUU hanya sekali. Ini yang kedua. Bagi saya, RUU Kebudayaan dan Perbukuan ini penting dan saya harus ikut. RUU ini menyangkut kepentingan, harkat dan martabat bangsa kita," kata Reni yang akan bertolak ke Yunani.

Di samping itu, dari semua komisi yang ada, Komisi X DPR RI termasuk komisi yang paling banyak dalam melahirkan UU. "Komisi X aktif membuat UU. Salah satunya adalah RUU Kebudayaan dan Perbukuan," sebutnya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]