Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Advokat
Panja RUU Advokat Terima Usulan Penolakan
Thursday 11 Sep 2014 18:02:16

Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding (F-Hanura), secara bergiliran menerima kelompok yang menolak dan menerima RUU Advokat, Kamis (11/9) di DPR.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan sengit seputar keberadaan RUU Advokat yang sedang dibahas oleh Panja RUU Advokat Komisi III DPR, terus mengalir. Panja telah menerima banyak masukan dari berbagai organisasi advokat, baik yang menerima maupun yang menolak pengesahan RUU ini.

Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding (F-Hanura), secara bergiliran menerima kelompok yang menolak dan menerima RUU Advokat, Kamis (11/9) di DPR. Kelompok yang menolak RUU Advokat dipimpin Ketua Delegasinya Leonard Saut Panahatan Simorangkir, menyampaikan banyak aspirasi dengan berbagai argumennya. Kelompok yang menolak di antaranya HAPI, IKADIN, IPHI, HKPN, dan lain-lain.

Puluhan advokat secara bergantian menyampaikan pandangan penolakannya atas RUU Advokat tersebut. Dalam argumennya, delegasi ini menyampaikan, RUU ini akan berdampak langsung pada organisasi Peradi sebagai organisasi induk advokat. Peradi saat ini sedang melakukan pembenahan internal. Bila RUU ini disahkan, berarti secara tidak langsung DPR mengganggu pembenahan Peradi.

Peradi, lanjut para advokat lagi, adalah aset negara, bahkan menjadi percontohan organisasi Advokat ASEAN. Mereka khawatir bila RUU Advokat disahkan, Peradi akan ikut hancur. Kelompok advokat yang menolak ini, menyatakan, sudah merasa nyaman dengan UU Advokat yang lama, yaitu UU No.18/2003.

Menanggapi aspirasi para adovokat yang menolak tersebut, Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding, menjelaskan, usulan perubahan RUU ini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR setahun lalu. Dari Baleg diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Pansus untuk membahasnya. “Saya sangat memahami dan merasakan suasana kebatinan para advokat yang menolak ini,” katanya dalam pertemuan tersebut.

Di sisa waktu masa jabatan yang tinggal beberapa hari lagi, dari ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), baru 17 DIM yang dibahas. Para advokat juga mempertanyakan, apakah di sisa waktu yang sempit itu masih bisa membahas RUU ini. Di akhir pertemuan, delegasi advokat tersebut menyampaikan secara simbolis dokumen pernyataan dan memorandum kelompok advokat yang menentang pengesahan RUU Advokat.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]