JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.
KPK telah meringkus dua orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara.
"(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami," ujar Saut dalam pesan singkat kepada media, Rabu (16/6).
Namun, Saut enggan berkomentar soal perkembangan OTT tersebut. Ia juga belum menanggapi besaran uang suap yang diamankan.
Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, KPK meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan uang sebanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan persidangan.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal tersebut usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (15/6).
"Yang bisa saya sampikan hari ini, bahwa ada OTT tapi kasusnya nanti ada konferensi pers," kata Agus ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta.
Agus berkata, operasi tersebut dilakukan pada pukul 10.30 WIB, pagi tadi. Meski demikian, dia belum mau mengungkapkan sepenuhnya perihal perkembangan operasi ini.
Sementara, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menyikapi operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pimpinan MA langsung memeriksa Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi yang juga ketua majelis perkara Saipul Jamil.
"Pimpinan sudah memanggil Wakil Ketua PN Jakut. Perkara Saipul Jamil dipimpin langsung oleh Waka PN Jakut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (15/6/2016).
Untuk perkara Saipul Jamil, duduk sebagai panitera pengganti adalah Doli Siregar. Adapun R yang ditangkap KPK tidak terkait perkara Saipul Jamil.
"Menurut keterangan Ifa di hadapan pimpinan MA dan Badan Pengawas, bisa jadi R spekulasi dalam perkara ini," ucap Ridwan.
Sebelum menjadi Waka PN Jakut, Ifa merupakan Waka PN Semarang. Kala Ifa di Semarang, KPK menggerebek PN Semarang karena empat hakim dagang perkara. Empat hakim itu adalah Pragsono, Kartini Marpaung, Heru Kisbandono dan Asmadinata. Rencananya, Ifa akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada 17 Juni nanti.
Dalam putusannya, Ifa menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, hari Rabu KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana suap kepada salah seorang panitera di PN Jakarta Utara berinisial R. Selain Panitera, penyidik juga membekuk dua orang sopir, satu Pengacara dan satu lagi diduga kakak kandung dari pedangdut Saipul Jamil.
Kini kelima orang tersebut tengah diperiksa secara intensif di gedung baru KPK Jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan.(pit/cnnindonesia/detik/bh/sya) |