Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Panitera MK Laporkan Bareskrim kepada Tiga Lembaga
Tuesday 23 Aug 2011 15:52:36

Zainal Arifin Hoesein (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein segera melaporkan Bareskrim Polri kepada tiga lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR.

Hal ini terkait dengan pelakuan Bareskrim yang malah menjadikannya sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya dia melaporkan sebagai korban pemalsuan tanda tangan pada 17 Juli lalu. Namun, laporan itu tak digubris penyidik. Sebaliknya, Zainal malah dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK.

“Laporan kami tidak ditanggapi. Saya nilai ini sebuah skandal. Ini akibat ketidakcermatan polisi dan saya mau bertanya siapa yang menjadi aktor dalam perkara ini. Kok tiba-tiba orang yang tidak bersalah atau yang menjadi korban malah dinyatakan bersalah?" ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di Jakarta, Selasa (23/8).

Publik juga harus tahu bahwa pengubahan redaksional isi dari surat putusan MK itu atas arahan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Atas arahan itu dirinya mengubah redaksional dalam nota dinas itu bersama Pan Muhammad Fais. Kliennya mengubah itu, setelah mendapat telepon dari mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

"Jadi, dalam kasus ini ada sesuatu yang tidak jelas dan menjadi teka-teki. Tampaknya kami akan melawan perkara ini. Saya akan ke Kompolnas, Komnas HAM dan Komisi III DPR. Kami minta Komisi III DPR untuk memanggil Ketua MK dan Kapolri. Dia ingin keduanya dikonfrontasi guna menguak akar persoalan tersebut,” tuturnya.(mic/bie)



 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]