Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Minyak Goreng
Panic Buying Minyak Goreng, Wakil Ketua MPR: Jangan Salahkan Rakyat, Ini Akibat Pemerintah Gagal
2022-03-10 12:23:39

Ilustrasi. Tampak masyarakat Panic Buying Minyak Goreng.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat. Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan narasi yang serampangan dan berkesan tidak bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng. Menuding rakyat menimbun minyak goreng adalah statement yang tidak bijak, tidak bertanggung jawab, dan lepas tangan terhadap kegagalan pemerintah menjaga stok dan jaminan harga yang wajar.

"Saya minta segenap aparatur pemerintah tidak menuding rakyat sebagai pihak bersalah atas krisis minyak goreng yang sudah terjadi selama berbulan-bulan. Bagaimana mungkin pemerintah menuding dan menyalahkan warganya atas aksi panic buying membeli dan menyimpan minyak goreng. Selain tudingan ini tidak dapat dibuktikan, menyalahkan aksi panic buying adalah bentuk kegagalan pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok," sesal Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Bahkan, menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, apa yang dilakukan pemerintah selama krisis minyak goreng ini tidak berdampak apa-apa terhadap stok dan harga yang wajar. Di berbagai daerah, kita terus mendapatkan laporan kelangkaan dan tingginya harga di semua pasar tradisional maupun modern. Masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng di negara surga sawit. Ini adalah anomali sekaligus fakta yang memilukan.

"Saya harap Presiden Jokowi mengingatkan pembantu-pembantunya agar segera menyelesaikan perkara minyak goreng ini. Berkali-kali saya ingatkan pemerintah agar serius dan fokus menyelesaikan perkara mendasar dan kebutuhan pokok rakyat. Janganlah kita berbicara hal-hal besar jika perkara mendasar rakyat saja tidak dapat diselesaikan. Padahal rakyat tidak minta yang muluk-muluk: cukupkan kebutuhan mendasar, apalagi rakyat sudah terlampau menderita di tengah pandemi," ungkap Syarief.

Syarief juga mengingatkan pemerintah agar menyelesaikan persoalan dari hulunya, membongkar krisis minyak goreng ini dari akarnya. Sungguh tidak dapat diterima akal sehat jika negara penghasil dan eksportir sawit terbesar di dunia mengalami kelangkaan pasokan minyak goreng dalam jangka waktu yang sangat lama. Pemerintah mesti tegas menindak berbagai pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya krisis ini. Negara tidak boleh kalah dan mengorbankan rakyatnya. Kecuali akar persoalannya memang di pemerintah sendiri.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
• Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
• Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
• Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
• Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]