Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KONI
Panglima TNI Tandatangani MoU TNI dengan KONI Pusat
Wednesday 02 Apr 2014 17:52:17

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).(Foto: dok TNI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diwakili Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman tentang peningkatan keolahragaan nasional selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Rabu (2/4).

Kesepakatan bersama ini merupakan upaya peningkatan prestasi olahraga nasional untuk papan atas di tingkat internasional sebagaimana amanat Perpres No.22 Tahun 2010 melalui penguatan hubungan antar lembaga keolahragaan, pembentukan jaringan kerja dan sinergitas program.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai perwujudan keterpaduan yang sinergi dalam pelaksanaan program keolahragaan KONI dengan Komite Olahraga Militer Indonesia (KOMI) di bidang olahraga prestasi dan juga bertujuan untuk peningkatan pembangunan prestasi olahraga nasional sesuai dengan tugas dan fungsi KONI dan KOMI.

Kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan manajemen keolahragaan, peningkatan kualitas atlet, peningkatan sarana dan prasarana serta sport science, hubungan antar lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerjasama di bidang administrasi dan anggaran.

Diakhir penandatangan Nota Kesepahaman, Ketua Umum KONI Pusat menyerahkan secara simbolis peralatan olahraga anggar dan buku grand strategy pembangunan olahraga kepada Panglima TNI serta pemberian cinderamata oleh Panglima TNI kepada Ketua Umum KONI Pusat.

Pada acara yang sama juga diserahkan secara simbolis bantuan keramik dari PT. Arwana kepada beberapa perwakilan prajurit dan PNS di lingkungan TNI yang diserahkan langsung oleh Panglima TNI. Hadir dalam penandatangan MoU tersebut, antara lain Kasum TNI, para Asisten Panglima TNI, dan para Pati Mabes TNI serta Pengurus KONI Pusat.(tni/bhc/sya)



 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]