Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Paspampres
Panglima TNI Resmikan Grup D Paspampres
Monday 03 Mar 2014 17:21:16

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres TNI bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).(Foto: dok TNI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).

Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.

Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.

Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan bahwa, pada konteks tugas apapun, TNI harus tampil profesional dan proporsional. Setiap satuan dan setiap prajurit TNI harus selalu menjaga profesionalitas, memiliki penampilan yang profesional, serta senantiasa menunjukkan sikap positif. Penguatan profesionalitas inilah salah satunya menjadi dasar validasi organisasi satuan di jajaran TNI, yang terus dilaksanakan dan sempurnakan, guna optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas yang diembankan negara kepada TNI dihadapkan kepada tantangan, ancaman dan perkembangan teknologi.

Dalam kaitan tersebut, peresmian validasi organisasi ini sebagai realisasi Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres. Pada sisi lain, validasi ini merupakan penguatan struktural satuan Pampamres, dihadapkan kepada international VVIP security standard karena tugas Paspampres juga berkaitan erat dengan pengamanan VVIP internasional, yang searah dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2013, tentang pengamanan Presiden, Wakil Presiden dan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara, dan/atau setingkat kepala pemerintahan.

Panglima TNI menegaskan bahwa keterampilan, kesemaptaan dan kesehatan prajurit TNI secara fisik menjadi faktor penentu, untuk dapat secara cerdas mengambil tindakan cepat dan mengendalikan situasi, serta memastikan objek dan propertinya dalam keadaan aman. Oleh sebab itu, cara kerja yang profesional, disertai dengan kecermatan, kualitas berfikir yang cerdas, cepat, tajam dan akurat, serta kinerja yang semakin meningkat, harus menjadi ciri utama dari Paspampres TNI.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penganugerahan tanda kehormatan “Wira Karya” dari Presiden RI oleh Panglima TNI kepada para prajurit Paspampres TNI yang telah berjasa dalam pelaksanaan tugas pada KTT APEC XXI pada tahun 2013 di Nusa Dua Bali.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Paspampres
 
Panglima TNI: Tugas Paspampres Miliki Kekhususan dan Kekhasan Tersendiri
 
Nono Sampono: Jangan Politisasi Pengangkatan Komandan Paspampres
 
Mayjen TNI Andika Perkasa Jabat Danpaspampres
 
Panglima TNI Resmikan Grup D Paspampres
 
FITRA: Kinerja Paspampres Kurang Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]