Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Media
Panglima TNI Apresiasi Media Mempublikasikan Kegiatan TNI
2018-03-22 18:51:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., didampingi Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono,S.I.P., Aster Panglima TNI Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menerima audiensi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo beserta Staf, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (22/3).

Mengawali audiensinya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyomenyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI beserta Staf yang telah menerima kunjungannya sekaligus mengucapkan selamatkepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, telah menjabat sebagai Panglima TNI.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara TNI dengan Dewan Pers yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu dapat ditindak lanjuti dan sebagai pedoman dalam hal peliputan dan publikasi. “Saya berharap kepada Panglima TNI, agar media massa yang akan melaksanakan peliputan dan mempublikasikan berita-berita kegiatan TNI dapat diijinkan,” ucapnya.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan di lingkungan TNI yang dipublikasikan untuk konsumsi media massa, salah satunya adalah kegiatan yang humanis dan khususnya sinergitas TNI dan Polri yang membuat suasana di masyarakat dan semua pihak semakin tenang.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menuturkan bahwadalam melaksanakan peliputan di lingkungan TNI, hendaknya insan pers melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat TNI setempat agar tidak terjadi miss communication dalam melaksanakan peliputan untuk publikasi dan dokumentasi media massa.

“Contoh, terjadinya musibah terhadap Alutsista TNI, tentunya personel TNI harus mensterilkan lokasi tersebut dari kerumunan masyarakat termasuk insan pers, agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan. Anggota TNI juga tidak boleh melarang media untuk meliput tetapi mendampingi dan mengarahkan insan pers dalam peliputan,” ujar Panglima TNI.

Terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara TNI dengan Dewan Pers, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyambut baik dan mendukung peliputan dan publikasi kegiatan-kegiatan TNI oleh insan pers atau media massa.

“Saya sangat mengapresiasi insan pers yang telah menjadi mitraseperjuangan TNI, khususnya dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan TNI, sehingga sampai saat ini TNI menjadi institusi terpercaya,” kata Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]