Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kecelakaan Pesawat
Panglima TNI: TNI Siap Bantu Keluarga Korban Air Asia QZ-8501
Tuesday 06 Jan 2015 01:50:21

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman saat meninjau langsung keluarga korban Air Asia QZ-8501 di RS. Bhayangkara Polda Jawa Timur, Senin (5/1).(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) siap membantu seluruh keluarga korban Air Asia QZ-8501 untuk melaksanakan tabur bunga di lokasi pencarian dengan menggunakan pesawat Hercules dari Surabaya ke Pangkalan Bun, dilanjutkan ke lokasi pencarian korban menggunakan Kapal Perang (KRI). Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman saat meninjau langsung keluarga korban Air Asia QZ-8501 di RS. Bhayangkara Polda Jawa Timur, Senin (5/1).

Menurut Panglima TNI, hal tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi kesedihan dan rasa kehilangan dari keluarga. “TNI akan meningkatkan apa yang bisa dilakukan, percayalah kepada TNI bahwa TNI akan bekerja semaksimal mungkin untuk pencarian korban,” tegas Jenderal TNI Moeldoko.

Panglima TNI juga menyampaikan rasa bela sungkawa kepada semua keluarga korban. “TNI sudah bekerja sangat keras bahkan seluruh prajurit di lapangan rela mempertaruhkan nyawanya untuk melakukan pekerjaan ini”, ujarnya.

“Dengan berbagai rintangan alam yang luar biasa, tetapi prajurit TNI masih bekerja keras, dengan segala resiko yang sudah diperhitungkan dan resiko yang sangat tinggi,” kata Panglima TNI.

Lebih lanjut Jenderal TNI Moeldoko TNI menyampaikan bahwa TNI-Polri sangat memahami perasaan keluarga korban, selain itu juga TNI-Polri juga tidak akan menyerah dengan lingkungan operasi seperti apapun, justru kita tambah lagi kekuatannya. “TNI juga bekerjasama dengan beberapa negara yang saat ini masih juga bekerja keras untuk pencarian, demi membantu keluarga korban dalam mempercepat pencarian korban”, tutup Panglima TNI.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]