Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Politik
Panglima TNI: Politik TNI adalah Politik Negara
2016-10-10 19:06:13

Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan pernyataan kepada para Wartawan.(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai lapisan Undang-Undang telah menyatakan politik TNI adalah politik Negara, jadi TNI selalu berpihak pada keamanaan dan TNI juga harus bersikap netral. Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjawab pertanyaan awak media, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti dan mengawasi dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI, khususnya dalam menghadapi Pilkada. "Apabila ada oknum TNI yang terindikasi tidak netral, segera laporkan kepada instansi terkait yang terdekat, bisa ke Koramil, Kodim dan Pom," tegasnya.

Dalam rangka menjamin implementasi netralitas pada Prajurit TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan telah menginstruksikan pada jajarannya untuk mengutamakan berpihak pada keamanan dan mengedepankan pemahaman dalam berfikir, bersikap dan bertindak secara netral terhadap pelaksanaan Pilkada.

Terkait pertanyaan wartawan tentang insiden di Bandara Soetta beberapa waktu lalu, Panglima TNI menjelaskan bahwa pemukulan terhadap petugas bandara oleh salah seorang oknum anggota TNI, adalah insiden yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa, anggota yang melakukan pemukulan tersebut sekarang sudah ditangani pihak Pomad, dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, walaupun Departemen Perhubungan mengatakan sudah diselesaikan.

"Bagi anggota TNI yang bersalah harus tetap diproses secara hukum, mulai dari pangkat Prada sampai dengan Jenderal harus selalu patuh pada hukum, sama halnya dengan masyarakat umum, seorang pemimpin tidak bisa memberikan sanksi tanpa proses hukum, jadi nanti hakimlah yang memutuskan," pungkas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]