Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Panglima TNI: Mutasi Jabatan 85 Pati Sudah Melalui Prosedur Wanjakti TNI
2017-12-08 08:41:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI sudah melalui prosedur, tahap pertama Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI yang dihadiri Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI. Kemudian perwakilan dari Lembaga-Lembaga terkait seperti Lemhannas,Kemenkopolhukam dan Kemenhan

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai memberikan pengarahan kepada 4.097 prajurit Kostrad di Lapangan Markas Divisi-1/Kostrad Cilodong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).

"Selesai sidang Pra Wanjakti TNI dilaporkan kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing, setelah itu tanggal 4 Desember 2017 dilaksanakan prosedur tahap kedua WanjaktiTNI yang dihadiri oleh saya selaku Panglima TNI, Kasad, Kasal, Kasau, Waka BIN, Wakil Gubernur Lemhannas, Sekretaris Menkopolhukam, Irjen TNI dan Kabais TNI, sehingga secara prosedural, legalitas dan landasan konstitusi sudah sesuai," jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa, pada saat rapat tidak pernah ada voting dan seluruh yang hadir mendiskusikan pada sidang Wanjakti TNI, setelah menyetujui selanjutnya semuanya membubuhkan paraf di lembar berita acara, yang artinya semuanya sudah setuju.

Pada hari yang sama, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ditelepon oleh Mensetneg bahwa Presiden RI Ir. Joko Widodo sudah menyerahkan surat kepada DPR calon tunggalPanglima TNI yaitu Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, namun demikian Wanjakti TNI sudah berjalan.

Diakhir menjawab pertanyaan awak media, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan sudah menulis surat kepada Presiden RI meminta izin setelah selesai Serah Terima Jabatan Panglima TNI akan melakukan umroh. "Saya bersyukur diberikan anugerah menjabat sebagai Panglima TNI dan berjalan lancar, itu semuanya pasti takdir dari karunia Allah SWT," tutupnya.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]