Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
IPDN
Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
2017-01-16 23:33:57

Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan pernyataan kepada para Wartawan.(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) selama pendidikan sudah dididik disiplin yang baik, berpengetahuan yang baik dan jika kemudian akan mendapat kurikulum bela negara dan wajib militer, maka itu harus ada aturannya dan harus di buat Undang-Undangnya sehingga menjadi jelas.

Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjawab pertanyaan wartawan menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar lulusan IPDN wajib militer dengan ditambah pendidikan militer selama tujuh bulan, disela-sela Rapim TNI tahun 2017 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1).

"Wajib militer otomatis lingkup bela negara, kalau bela negara tidak ada wajib militernya, kemudian sebelum lulusan IPDN jadi Camat terlebih dahulu membantu Kepolisian dan TNI, sehingga benar-benar sudah menyatu pada saat jadi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Kecamatan," ujar Panglima TNI.

Menanggapi usulan agar lulusan IPDN mengikuti wajib militer, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan boleh-boleh saja, asalkan dia mendaftar seperti wajib militer. "IPDN itu setingkat sarjana, sama seperti sarjana hukum, sarjana ekonomi, boleh saja dia daftar secara umum," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada Praja IPDN di Balaiurung Rudini Kampus IPDN Jatinangor,Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) menyatakan setuju dengan program wajib militer bagi para lulusan IPDN, bahkan siap menindaklanjuti kerja sama itu bila sudah ada aturan yang jelas.

"Para peserta wajib militer bisa berkarya seperti militer biasa. Peserta wajib militer bisa aktif berkarya di pasukan dan staf, bahkan bisa jadi Danramil dan mungkin dua atau tiga tahun setelah itu alih status sebagai PNS,".

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar setiap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri diwajibkan mengikuti kegiatan wajib militer. Mendagri juga mengusulkan, lulusan IPDN wajib militer dengan ditambah pendidikan militer selama tujuh bulan dan mengusulkan para alumni IPDN yang lulus pendidikan militer agar diberikan pangkat letnan dua. "Alumni IPDN dapat menjadi pasukan cadangan bela negara dan proses penyiapan wajib militer menurutnya akan memakan waktu setidaknya satu tahun," katanya.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait IPDN
 
• Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
 
• Panglima TNI: Praja IPDN Harus Tahu Kondisi Bangsa
 
• Prof Dr Bahrullah Akbar MBA, CIPM Dikukuhkan menjadi Guru Besar IPDN Bandung
 
• Mulai 2013 Ini, Masuk Sekolah Kedinasan Harus Ikut Tes CPNS
 
• Susi Relakan Tubuhnya Jadi Suap untuk Rektor IPDN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]