Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Panglima Muda KPA/PA Pasee Diculik Kelompok Bersenjata
Monday 23 Mar 2015 18:21:06

Ketua KPA/PA Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM – Ayahmud (45), Panglima Muda Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, warga Desa Kito, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan diculik oleh sekelompok orang bersenjata laras panjang, Minggu, (22/3) sekitar pukul 19:00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com, korban diculik saat membeli rokok di kios yang tak jauh dari rumahnya oleh penculik berseragam polisi dengan mengendarai minibus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Decky Hendra Wijaya, membenarkan penculikan itu. Dia menyebutkan, Ayahmud dimasukkan ke dalam mobil minibus dan kuat dugaan dilarikan ke arah Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

“Untuk motif penculikan sedang kita dalami,” ujar Decky singkat.

Sementara itu, Ketua KPA/PA Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku penculikan yang menimpa terhadap salah seorang kadernya.

“Kami mengecam aksi penculikan itu, dan diharap Polisi bisa mengungkap pelakuknya,” demikian tegas Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.

Dia mengatakan, seharusnya apabila ada suatu persoalan agar dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menambah keresahan masyarakat.

Selain itu, Tgk Zulkarnaini menambahkan, ekses penculikan yang menimpa Ayah Mud ini juga tidak lepas dari berlarut-larutnya implementasi MoU Helsinki yang telah disepakati antara RI dan GAM di Finlandia, 15 Agustus 2005 silam.

“Kalau MoU Helsinki sudah diimplementasikan saya yakin tidak akan terjadi peristiwa ini, masyarakat aman dan sejahtera,” ujar pria yang akrab disapa Tgk Ni.

Tgk Ni juga menghimbau kepada kader Partai Aceh agar selalu mawas diri terhadap segala bentuk yang mengarah kepada hal yang negative.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]