Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa
Panggilan Jiwa Seorang Jaksa
Wednesday 17 Jun 2015 06:09:29

Ilustrasi. Buku TPPU.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Apa jadinya bila seseorang dilanda kegelisahan? Boleh jadi, kegelisahan itu akan membuat seseorang terpuruk, hingga ke lubang duka yang dalam. Namun, asal dikelola secara positif, bisa jadi kegelisahan itu akan menghasilkan sebuah karya yang bisa saja bermanfaat bagi orang lain.

Setidaknya itulah yang dialami seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana. Kegelisahan intelektualnya terhadap dunia hukum dan profesinya, justru mendorongnya menulis buku yang ia beri judul “Pemberantasan TPPU: Perspektif Hukum Porgresif”.

“Selain gelisah secara intelektual, ini juga merupakan tanggung jawab keilmuwan saya sebagai jaksa,” katanya. Buku ini sejatinya merupakan bagian penggalan kisah pergemulan pencarian kebenaran keilmuwan dalam ranah praktis.

Ia menjelaskan, cara berhukum penyidik, penyelidik, penuntut umum dan hakim dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, selama ini masih menggunakan pendekatan umum yang masih legalistik, bahkan cenderung konvensional.

Karenanya ia berharap, buku ini bisa menjadi media keberanian para pekerja hukum yang tergerak untuk berperan lebih dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Seiring dengan pemberantasan korupsi, bukankan hukum itu perlu keberanian?” katanya, pada saat bedah buku yang diselenggarakan Perpustakaan KPK pada Jumat lalu (12/6).(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]