Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Pangamabar Memimpin Serah Terima Jabatan Strategis di Jajaran Koarmabar
2017-05-26 15:46:41

Pangarmabar Laksamana Muda TNl Aan Kurnia S.Sos saat setelah memimpin upacara sertijab jabatan strategis di jajaran Koarmabar, di Mako Koarmabar, Jakarta Pusat Jumat (26/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Komando Armada Rl Kawasan Barat (Pangamabar) Laksamana Muda TNl Aan Kurnia S.Sos memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) Xll Pontanak. Komanda Detasemen Markas (Dandenma) dan Pengukuhan Jabatan Komandan Satuan Kapa Panjau (Dansatran)_ Komandan Satuan Kapal Bantu (Dansatban) serta penyerahan Jabatan Komandan Detasemen intelijen (Dandenintel) jajaran Koarmabar di Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari No 67. Jakarta Pusat pada, Jumat (26/5)

Jabatan yang diserahterimakan yakni Danlantamal Xll Pontianak dari Brigjen TNI (Mar) Muh Heri kepada Kolonel Mar Endi Supardi, Dandenma dari Letkol Laut (P) Arya Delano kepada Letkol Laut (P) Agus Sriyanto Jabatan yang dikukuhkan yakni Letkol Laut (P) Dodi Agus Prasetya sebagai Dansatran dan Kolonel Laut (P) Mulyadi sebagai Dansatban, Jabatan Dandenintel diserahkan dari Letkol Laut (P) Muhammad Nizar Gadafi kepada Pangarmabar.

Serah terima jabatan dan pengukuhan jabatan memiliki makna penting dan strategis, karena terkait dengan dinamika proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh baik pembinaan organisasi. pembinaan personel. maupun regenerasi di lingkungan Koarmabar khususnya dan TNI Angkatan Laut pada umumnya. Karena itu. mekanisme pergantian pejabat, tidak hanya dimaknai sebagai pergantian personel semata, tetapi merupakan proses kesinambungan pembinaan yang mendorong semangat pembaruan dan penyegaran bagi peningkatan peran organisasi.

Selaku Komando Pelaksana Dukungan tugas Lantamal yaitu menyelenggarakan dukungan logistik dan administrasi unsur-unsur TNI Angkatan Laut, pembinaan potensi nasronal menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim serta tugas lain berdasarkan kebijakan Kasal.

Tugas pembinaan satuan kapal yang dilaksanakan Satran yaitu membina kekuatan dan kemampuan tempur unsur-unsur organlknya dalam bidang peperangan ranjau dan peperangan anti serangan udara terbatas Sedangkan Satban melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemampuan tempur unsur-unsur organiknya dalam bidang pembekalan di laut serta bantuan logistik mobil.

Unsur pelayanan sekaligus fungsi kemarkasan yang merupakan tugas Denma Mako Koarmabar bukan saja menentukan tampilan fisik koarmabar, namun juga bertugas melaksanakan penegakan tata tertib. disiplin dan pemeliharaan Mako Koarmabar agar tetap terjaga kebersihan. keasrlannya dan ketertiban. serta kelancaran kegiatan protokoler.

Sebagai pelaksana fungsi Intelijen tingkat Koarmabar. peran intelijen baik penyelenggaraan kegiatan maupun operasi intelijen untuk menghasilkan bahan keterangan atau informasi yang diperoleh untuk selanjutnya membantu Pangarmabar dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan.(bh/yun)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]