Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Pandemi Belum Usai, Kemendikbud Siapkan Rp 2,6 T untuk Internet Gratis
2021-03-03 20:39:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp.2,6 Triliun untuk program internet gratis selama tiga bulan ke depan.

Hal itu dilaksanakan sebagai langkah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid19 yang belum berakhir, sehingga kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

"Jadi internet ini harus lanjut, ini adalah perjuangan (Kemendikbud) dan alhamdulillah didukung Pak Presiden," kata Nadiem dalam dialog daring dengan tema 'Mendedar Kuota Belajar' yang dilaksanakan oleh KPCPEN FMB9, Rabu (3/3).

Dikatakan, setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, pihaknya memutuskan bahwa selama 3 bulan ke depan, akses internet untuk siswa tidak lagi berbasis kuota. Ini berarti, siswa dan guru dapat mengakses berbagai ragam informasi untuk memperkaya proses belajar mengajar, sehingga diharapkan kebijakan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan semua pihak. "Namun tetap dikecualikan adalah akses untuk media sosial, game dan lain-lain," ujar dia.

Nadiem menyebutkan pembagian kuota internet ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret hingga 15 Maret mendatang.

"Kecuali yang penggunaannya dibawah 1Gb karena diasumsikan tidak membutuhkan dan yang baru mendaftarkan nomor akan dibagikan pada bulan April 2021," pungkasnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]