Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden Jokowi
Panda Nababan: Melibatkan KPK dan PPTAK Itu Ide Megawati Bukan dari Presiden Jokowi
Thursday 23 Oct 2014 19:49:41

Politisi Senior PDIP, Panda Nababan menegaskan akan Kebijakan Presiden Jokowi dalam melibatkan KPK dan PPTAK.(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan menegaskan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna ikut menyeleksi para calon Menteri dalam Kabinet Pemerintah 2014-2019 sudah tepat.

Menurut Panda Nababan, adanya keterlibatan KPK dan PPTAK merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP pada Februari 2013 di Ancol, Jakarta dan Rakernas PDIP ke II pada Agustus 2014 di Semarang, Jawa Tengah yang dibuka oleh Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dari kedua hasil Rakernas Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan elemen di PDIP, agar sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak korupsi.

Panda Nababan menambahkan, dalam Rakernas Megawati mengingatkan akan memanggil KPK jika ada indikasi seluruh elemen di PDIP melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi saya tegaskan kembali bahwa apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi dalam melibatkan KPK dan PPATK yang turut menyeleksi para calon menterinya sudah tepat dan satu garis dengan kebijakan Ibu Megawati, guna mendapatkan satu kabinet yang utuh dan bersih,” papar Panda Nababan pada BeritaHUKUM, Kamis (23/10) di Warung Daun Cikini, Jakarta.

Adapun menurut Panda Nababan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, bahwa usulan untuk melibatkan KPK dan PPATK agar melakukan penilaian terhadap para calon Menteri, merupakan usulan Megawati, jauh hari sebelum Jokowi dicalonkan menjadi Presiden.

Panda mengingatkan soal hasil dari 2 Rakernas PDIP, bahwa jauh hari sebelum nama Jokowi diusung menjadi calon Presiden pada masa Kampanye Pilpres Juni – Juli 2014. Salah satu hasil Rakernas menyebutkan bahwa, PDIP akan menggandeng KPK untuk memujudkan sistem kepemerintahan yang bersih.

Politisi senior ini pun meminta publik, agar Presiden Jokowi diberi waktu untuk memilih calon menterinya.

“Undang-undang sudah menyatakan bahwa, Presiden diberi waktu 14 hari untuk memilih kabinetnya sejak Presiden dilantik. Jadi saya lihat sangat naïf jika ada yang memaksa agar pengumuman kabinet diminta segera. Ya kita harus hormati hak prerogative Presiden,” imbuh Panda mengingatkan.

Sebelumnya pada Jumat lalu (17/10), tim Transisi yang diwakili oleh Rini Soemarno, mendatangi gedung KPK guna menyerahkan sejumlah berkas berisi calon Menteri dalam kabinet Jokowi. KPK menindaklanjuti penyerahan berkas itu dengan mengumumkan hasil pada Rabu (22/10) lalu.

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan ada 8 calon Menteri yang mendapatkan tanda merah dan kuning yang artinya terindikasi tidak bersih (Korupsi). Namun Abraham Samad menyatakan semua putusan merupakan hak preogratif Presiden Jokowi.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Presiden Jokowi
 
• Pidato Jokowi di APEC Kurang Memuaskan?
 
• Dua Tantangan Jokowi-JK, Almisbat: 'Diharapkan Lembaga Kepresidenan Kuat dan Efektif'
 
• KOMPAK Desak Jokowi Pecat 4 Menteri di Kabinet Kerja
 
• Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
 
• Sofyan Djalil dan Konsep yang Belum Tuntas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]