Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Palmer Minta Polri Abaikan Dulu Laporan Ibas
Thursday 21 Mar 2013 23:01:02

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat Palmer Situmorang meminta Polri tak memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terhadap Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Polda Metro Jaya. Yulianis menyebut Ibas menerima 200.000 dollar AS dari Grup Permai saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

"Polisi tidak perlu melakukan penyidikan atas pengaduan itu, karena sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilahirkan dari gerakan reformasi, dan tertuang dalam landasan filosofis Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya, bahwa setiap penyampaian informasi adanya korupsi harus diberi perlindungan hukum. Setiap upaya membongkar korupsi tidak boleh dipidanakan," tutur Palmer, Kamis (21/3/13) malam.

Apabila keterangan Yulianis dianggap sebagai fitnah, menurut Palmer, polisi yang menerima pengaduan harus menunggu hingga penyidikan kasus Hambalang dan kasus korupsi yang disebut oleh Yulianis dan terkait dengan Ibas selesai disidik. Jika ternyata putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada penghentian perkara, bahwa apa yang dinyatakan Yulianis tidak terbukti, barulah pengaduan Ibas boleh diproses. Hal itu seperti dimaksud dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Menurut Palmer, kalau keterangan Yulianis diberikan dalam suatu pemeriksaan perkara, dia tidak bisa dipidanakan, karena pencemaran nama baik. Dia bisa dikenakan sumpah palsu. Unsur perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana, apabila pernyataan itu diberikan untuk kepentingan umum.

Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3). Yulianis dinilai mencemarkan nama baiknya, karena menyebutkan Ibas menerima uang dari Grup Permai. Pernyataan Yulianis itu sesuai dengan data keuangan Grup Permai yang dimilikinya. Ibas menyatakan tak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan Yulianis. Ibas juga menyangkal menerima uang itu.

Palmer mengatakan, pernyataan yang diberikan untuk kepentingan membela diri juga tidak bisa dipidana. Yulianis memberi keterangan, sebab dia dituduh juga sebagai bahagian dari korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazarudin. Kasus itu belum selesai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan untuk membela diri itu diatur dalam pasal 312 ayat (1) KUHP.

Seperti dikutip dari kompas.com, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menurut Palmer, juga pernah melaporkan Nazaruddin, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui pernyataannya ketika berada di luar negeri. Polisi tak menindaklanjuti laporan itu sampai saat ini, karena keterangan Nazaruddin itu bagian dari upaya pengungkapan kasus korupsi. Kini, terbukti keterangan Nazaruddin itu menyeret banyak petinggi Partai Demokrat dan penyelenggara negara ke pengadilan.

Palmer menambahkan, keterangan Yulianis yang dianggap mencemarkan nama baik Ibas bukan hanya disampaikan kepada wartawan. Yulianis juga sudah menyebut nama Ibas dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK maupun dalam persidangan di pengadilan.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]