Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
Palestina Tolak Pemerintahan Koalisi Baru Israel
Friday 08 May 2015 01:44:28

Pemimpin Bayit Yehudi Naftali Bennett (kiri) duduk berdampingan dengan PM Israel Benjamin Netanyahu.(Foto: Istimewa)
PALESTINA, Berita HUKUM - Para pemimpin Palestina menolak pembentukan koalisi baru pemerintah kanan-tengah Israel. Seorang pejabat senior Palestina mengatakan pemerintah baru Israel tidak akan mungkin menjadi mitra perdamaian dan organisasi Hamas, yang menguasai Gaza, mengatakan komposisi pemerintah baru adalah isyarat naiknya rasisme di masyarakat Israel.

Pemerintah koalisi Israel yang baru antara lain mencakup kelompok kanan Bayit Yehudi (Rumah Yahudi) yang mendorong perluasan permukiman-perkuminan warga Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Pemimpin Bayit Yehudi, Naftali Bennett, menentang pembentukan negara Palestina dan banyak meraih suara dari para warga Yahudi di Tepi Barat.

Ia juga mendorong penngambilalihan tanah-tanah Palestina.

Kesepakatan pembentukan pemerintah baru disepakati tujuh pekan setelah Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memenangkan pemilihan umum.

Netanyahu memerlukan dukungan Bayit Yehudi agar mendapatkan jumlah 61 kursi mayoritas di parlemen.

Sementara sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencapai kesepakatan membentuk pemerintahan koalisi baru sesaat sebelum batas waktu berakhir.

Kepastian itu disampaikan oleh sejumlah sumber partai-partai politik pada Rabu (6/5), tetapi belum ada pengumuman resmi. Tujuh minggu setelah partai Likud pimpinan Netanyahu menang pemilihan umum, ia dilaporkan sudah bersepakat dengan partai sayap kanan Partai Rumah Yahudi.

Beberapa partai ultraortodoks juga bergabung dalam koalisi yang tetap akan dipimpin oleh Partai Likud.

Sebagai imbalan bergabung ke koalisi dengan modal delapan kursi parlemen, Partai Rumah Yahudi akan mendapat jatah kursi menteri kehakiman.

Karena ada kesepakatan dengan partai itu, maka koalisi pimpinan Likud mungkin dapat menjadi mayoritas di parlemen walaupun merupakan mayoritas yang kecil.

Koalisi menguasai 61 kursi dari 120 kursi yang ada di parlemen. Adapun Likud sendiri mendapat 30 kursi.

Sepanjang sejarah Israel, lapor wartawan BBC di Jerusalem, Kevin Connolly, Israel belum pernah mempunyai pemerintahan yang bukan koalisi. Tak satu pun partai pernah meraih mayoritas mutlak di parlemen.

Benjamin Netanyahu akan menjabat sebagai perdana menteri untuk masa jabatan keempat.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]