Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Pakistan Sita 100 Ton Bahan Baku Bom
Wednesday 21 Aug 2013 14:26:51

Peralatan bahan peledak yang disita dari sebuah gudang di Quetta, Pakistan.(Foto: Ist)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Aparat keamanan Pakistan menyita 100 ton bahan pembuatan bom dan menahan 10 orang dalam serangan ke sebuah gudang di Quetta, sebelah barat daya negara itu, kata para pejabat.

Drum-drum yang disita berisi bahan kimia yang digunakan untuk mencampur bom, kabel dan peralatan peledak, kata Kolonel Maqbool Shah kepada kantor berita Reuters.

Ia menambahkan, dari bahan-bahan ini dapat dilihat jika ini adalah jenis yang sama yang digunakan dalam dua serangan di kota awal tahun ini menewaskan lebih dari 120 orang.

Provinsi Balochistan, dengan ibukota Quetta kerap menghadapi serangan Taliban serta kekerasan sektarian.

Serangan di gudang ini diawali dengan penangkapan dua mengemudi truk berisi 15 ton potasium klorat.

Mereka dilaporkan memberitahu penyidik tentang adanya bahan-bahan pembuat bom seperti potasium klorat, asam amonium klorat, peralatan peledak dan mesin untuk mencampur bahan-bahan di sebuah kompleks di kota itu.

Siap ledak

Delapan puluh drum berisi bahan tersebut sudah siap untuk meledak jika detonator telah terpasang, kata Shah.

"Saya sangat bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini kita bisa menyelamatkan Quetta khususnya dan Balochistan umumnya dari kecelakaan besar," tambahnya.

Tidak ada kelompok yang diidentifikasi sebagai memiliki benda-benda ini.

Kelompok militan Sunni Lashkar-e-Jhangvi mengklaim bertanggung jawab atas dua serangan pada bulan Januari lalu yang utamanya ditujukan kepada komunitas Syiah Hazara di Quetta.

Provinsi Balochistan sering dilanda konflik yang berujung kekerasan antara komunitas Muslim Sunni dan Syiah, serta pemberontakan separatis oleh Tentara Pembebasan Baloch.

Taliban adalah salah satu dari berbagai organisasi militan yang aktif dan akhir bulan lalu menyerbu penjara di sana.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]