Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Pakistan Bebaskan Sejumlah Tokoh Taliban
Tuesday 01 Jan 2013 12:19:06

Perundingan/pembicaraan Dewan Perdamaian Afghanistan dengan Pakistan untuk pembebasan sejumlah tokoh Taliban pada beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Pakistan menyatakan mereka telah membebaskan mantan Menteri Kehakiman Taliban, Mullah Noorudin Turabi serta tiga tahanan Taliban lainnya sepanjang pekan ini, Selasa (1/1).

Pejabat di Afghanistan sebelumnya telah melakukan pembicaraan dengan pejabat Pakistan mengupayakan pembebasan sejumlah tahanan dari kelompok Taliban untuk menekan tercapainya kemajuan dalam proses pembicaraan damai.

Langkah serupa pernah diambil oleh Pakistan pada bulan November lalu dengan membebaskan 13 tahanan yang merupakan anggota kelompok Taliban.

Meski demikian, Pakistan sejauh ini belum menempatkan mantan orang nomor dua Taliban di Afghanistan, Mullah Abdul Ghani Baradar ke dalam daftar nama orang yang akan mereka bebaskan.

Pakistan saat ini juga masih menahan puluhan anggota Taliban lainnya.

Pasukan NATO dijadwalkan akan segera menarik diri dari Afghanistan pada akhir tahun 2014 dan pemerintah di Kabul berharap pembebasan sejumlah tokoh Taliban bisa membantu membawa kelompok militan ini ke dalam proses pembicaraan damai yang formal.

Dorong peletakan senjata

Pejabat Pakistan kepada kantor berita Reuters dan AFP bahwa mereka telah melakukan sejumlah pelepasan tahanan Taliban selain Mullah Noorudin Turabi.

Hal serupa juga disampaikan pejabat Afghanistan kepada wartawan BBC di Kabul, Bilal Sarwary.

Pejabat itu mengatakan tiga nama tokoh Taliban lain yang dibebaskan oleh Pakistan adalah:

1.Mullah Abdul, mantan Gubernur era pemerintahan Taliban
2.Mullah Allahdad,mantan wakil Menteri Komunikasi
3.Mullah Azzam, mantan pengawal pemimpin Taliban Mullah Omar

Wartawan BBC, Billal Sarwary mengatakan pemerintah berharap pembebasan Mullah Turabi akan mampu mendorong komandan lapangan Taliban meletakkan senjata mereka dan memberikan pemahaman yang sama kepada para pemimpin senior Taliban.

Mullah Turrabi sebelumnya ditangkap di Bandar Udara Karachi tujuh tahun lalu dan saat ini kondisi kesehatannya telah jauh menurun.

Seorang pejabat senior Afghanistan mengatakan kepada BBC bahwa Mullah Turabi dibebaskan Pakistan pada hari Kamis (27/12) lalu.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pakistan
 
• Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
• Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
• Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
• Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
• Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]