Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Pakar Politik: 15 Tahun Reformasi, Indonesia Tergesa-gesa
Sunday 05 May 2013 18:41:47

Dialog Indonesia Research and Survey (IReS) di Sahid Hotel Jakarta Pusat, Minggu (5/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Research and Survey (IReS) merilis hasil preferensi tentang perjalanan 15 tahun reformasi Indonesia yang bergulir sejak Mei 1998 dan imbas apa yang diinginkan serta dialami masyarakat saat ini.

Dalam dialog di Sahid Hotel Jakarta Pusat, Minggu (5/5) terungkap bahwa saat ini reformasi malah semakin munculkan raja-raja kecil di daerah. Dan hal ini yang membuat ketidak puasaan masyarakat terhadap sistem otonomi daerah.

Tentang supremasi hukum di masa ini, menurut hasil lembaga survey jawabannya 3,8% sangat puas, 14,8% puas, 42% tidak puas, 16,8% sangat tidak puas, dan 21,8% tidak menjawab.

Dony Cahya Limbawan pakar Politik dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan bahwa proses demokrasi merupakan peristiwa rakyat, dan rakyat menginginkan demokratisasi itu milik rakyat.

Kondisi saat Reformasi 1998 replacement, tidak dipersiapakan dengan baik dan sangat tergesa-gesa, kekuasan Suharto saat itu sudah masuk pada tirani.

Bila kita saat ini menjalankan sistem Demokrasi yang anarkis, dan kita harus pindah ke Demokrasi prinsip.

Karena tergesa-gesa, pada waktu itu Pak Habibie mengambil 3 hal, dan tidak siapnya semua elemen bangsa saat itu, dimana ada peristiwa Ciganjur.

"Satu ketergesa-gesa dalam Reformasi, 1. Pers Bebas, 2. Otonomi Daerah, 3. Sistim Multi Partai. Dan dibuka kebebasan pers pada zaman Pak Habibie, apa yang terjadi saat ini Pers itu milik pengusaha, milik Suya Paloh, milik ARB, milik Chairul Tanjung," ujarnya.

Pers tidak Independen sesuai dengan amanat UU, selanjutnya Multi Partai, pernah diterapkan dalam zaman Republik Indonesia Serikat, dan bila menang hanya 60% pemenang tidak bisa berjalan dengan baik dan yang 30% yang kalah jadi oposisi.

Otonomi daerah pada waktu reformasi UU pemilu di sahkan sangat liberal.

"Untuk menang menjadi Presiden kita butuh dana Rp 7 triliun, butuh 70 juta suara. 1 suara x Rp 100 ribu 1 paket sembako baru bisa jadi President," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]