Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejaksaan Agung
Pakar Pidana Prof Romli Nilai Langkah Kejagung Berlebihan
Saturday 30 Jan 2016 09:15:29

Ilustrasi. Ahli hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM menyatakan, langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang melaporkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri berlebihan. Sebab, dari isi pesan singkat yang disampaikan Jaksa Agung HM. Prasetyo di DPR tidak masuk kategori ancaman kepada pihak lain.

Begitu juga yang disampaikan oleh anak buah HM Prasetyo di Bareskrim Polri.

Romy menyebutkan, bahwa pesan yang disampaikan tersebut hanyalah mengingatkan. "Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," jelas Romli, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (29/1).

Romli pun menambahkan, dirinya yakin penegak hukum pasti mengerti mana SMS yang mengancam mana yang tidak.

"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," lanjut Romli.

Dirinya juga menyarankan kepada HM Prasetyo sebagai mantan politisi NasDem dan Anggota DPR RI ini untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut. Sebab, akan lebih baik jika permasalahan ini selesai di tingkat internal.

"Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

"Saya melaporkan seseorang berinisial HT atas Pasal 29 UU ITE," ujar Yulianto seusai melapor di Bareskrim Polri.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya.

Yulianto sempat mendiamkan pesan singkat itu. Namun, pesan singkat dengan unsur yang sama kembali diterima.

"Mas Dwiyayanto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng."

"Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibuktikan," tutur Prasetyo, membacakan pesan singkat.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]