Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Pakar Hukum Pidana: Ini Dugaan 'Niat Jahat' Pengadaan Tanah RS Sumber Waras
2016-06-19 15:04:52

Ilustrasi. Pakar ilmu hukum pidana Dr. Chairul Huda,SH,MH.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sangat telanjang pelanggaran hukumnya. Hal ini menjadi alasan atas berbagai kecaman terhadap hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam menangani kasus yang bernilai Rp800 miliar itu, KPK bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terkhusus pada Pasal 121.

Hal tersebut yang membuat pakar ilmu hukum pidana Dr. Chairul Huda keheranan dengan hasil lembaga antirasuah. Kalau mengacu pada aturan tersebut, KPK seharusnya melihat celah pelanggaran hukumnya.

Menurut dia, jika aturan itu yang dipakai, Pemprov DKI tidak perlu membentuk segala macam tim dan Surat Keputusan (SK), sebagaimana dalam sebuah perencanaan. Ini justru sebaliknya, Pemprov DKI membentuk berbagai tim yang sebetulnya menjadi syarat adanya sebuah perencanaan pengadaan tanah.

"Kalau menggunakan mekanisme pasal 121 (pembelian langsung) ngapain dibikin SK penunjukan lokasi, SK Panitia Pengadaan, Tim Penilai dan lain-lain. Langsung aja beli dengan negosiasi langsung nggak usah tetek bengek sesuai Undang-Undang (UU)," papar Chairul, saat diminta menanggapi, Kamis (16/6) lalu.

"Justru persoalannya disitu. Realitasnya dengan pembelian langsung tetapi administrasinya dengan tahapan sesuai UU yang normal," imbuhnya.

Pelanggaran hukum lainnya terpampang jelas dengan SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur (back date). Chairul mengatakan, hal tersebut diketahui secara detil oleh penyelidik KPK.

"SK-SK tu dibuat backdate, kalau menurut keterangan penyelidik KPK dan auditor BPK. Dibikin setelah Akta Pelepasan hak dibuat," tuturnya.

Adanya pembentukan Tim dan penerbitan SK menjadi sebuah bukti kalau pengadaan itu dilalui dengan proses perencanaan. Jadi, nilai Chairul, tidak tepat jika KPK melihat kalau pengadaan itu tidak dilakukan dengan proses perencanaan.

Hal tersebut, sambung dia, menjadi bukti adanya pelanggaran hukum dan niat jahat (mens rea) dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu.

"Disitu perbuatan melawan hukumnya terjadi dan sekaligus menggambarkan mens rea-nya," pungkas pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).(ksr/Zhacky/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]